Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Berita Terkait
Stefanus Roy Rening divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Rabu, 7 Februari 2024 16:05 Wib
JPU ajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 15:50 Wib
Haris dan Fatia divonis bebas dari kasus pencemaran nama baik Luhut
Senin, 8 Januari 2024 13:15 Wib
Delapan warga Iran seludupkan 319 Kg sabu divonis hukuman mati
Jumat, 27 Oktober 2023 16:55 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Penjual kulit harimau divonis dua tahun penjara
Jumat, 6 Oktober 2023 7:54 Wib
Eks kades di OKU divonis 6 tahun penjara atas kasus pungli PTSL
Kamis, 21 September 2023 18:04 Wib
Hasnaeni "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara
Rabu, 13 September 2023 15:11 Wib