Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan penggelapan lahan sawit akan turut menghitung kerugian perekonomian negara.
Hal itu disampaikan Mahfud usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
"Ya (rapat) soal sawit. Bagi mereka yang telah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti diselesaikan secara hukum," jelas Mahfud mengawali penjelasannya.
Dia mengatakan alternatif pertama, penggelapan lahan sawit akan diselesaikan baik-baik dengan denda administratif (yang menjadi kerugian keuangan negara) dan menyelesaikan seluruh persyaratan.
Namun, apabila tidak kooperatif maka akan dipidanakan dengan turut menghitung kerugian perekonomian negara.
"Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti penentuannya, akan dipidanakan. Dan pidana-nya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tapi akan menghitung kerugian perekonomian negara," tutur dia.
Dia menjelaskan kerugian perekonomian negara dihitung oleh pakar, yakni terkait keuntungan gelap yang diperoleh selama menggunakan lahan tidak sah tersebut. Selain itu, juga akan dihitung berapa biaya kerusakan lingkungan alam yang harus ditanggung negara.