Jambi (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi bersama penyidik Polres Merangin menetapkan AS, Direktur CV DD perusahaan perkebunan sawit, sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan, melalui keterangan resminya yang diterima Rabu, kasus ini bermula dari hasil penyidikan terhadap CV DD, wajib pajak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangko.
Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AS sebagai Direktur CV DD yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Berita Terkait
Bos Apple minta klub MLS pelajari "efek bisnis" Messi
Jumat, 23 Februari 2024 11:38 Wib
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Pemkab Ogan Komering Ulu terima Dana BOS Rp27 miliar tahun ini
Jumat, 2 Februari 2024 14:10 Wib
Polda Sumsel buru bos penyelundup BBM solar bersubsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:41 Wib
Penonton PSIS vs PSS ricuh, Yoyok Sukawi terluka
Minggu, 3 Desember 2023 20:05 Wib
Pelaku penyiram air keras ke bos kebun Lampung diringkus, motif didalami
Minggu, 15 Oktober 2023 14:03 Wib
Ioniq 5 Sandiaga Uno mogok, ini kata bos baruHyundai Indonesia
Senin, 7 Agustus 2023 16:19 Wib
Kemenag tepis isu selalu beri bantuan ke Pesantren Al Zaytun
Jumat, 23 Juni 2023 11:28 Wib