Kejari OKU beri penerangan hukum pengelolaan dana BOS

id Kampanye anti korupsi, satuan pendidikan, kepala sekolah, tindak pidana korupsi, Kejari OKU

Kejari OKU beri penerangan hukum  pengelolaan dana BOS

Kepala sekolah di OKU ikuti kampanye antikorupsi. ANTARA/Edo Purmana.

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memberikan penerangan hukum dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan jenjang SMA di wilayah itu.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa penerangan hukum yang dikemas dalam kegiatan kampanye antikorupsi yang digelar di SMA Negeri 4 OKU tersebut diikuti puluhan kepala sekolah di wilayah setempat.

"Kampanye antikorupsi bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah guna mencegah tindak pidana korupsi di jenjang SMA/SMK," katanya.

Menurut dia, masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang bersinggungan dengan para tenaga pendidik harus diatasi bersama agar tidak ada kepala sekolah di daerah itu yang tersandung kasus korupsi.

Khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang rentan terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.