Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memberikan penerangan hukum dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan jenjang SMA di wilayah itu.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa penerangan hukum yang dikemas dalam kegiatan kampanye antikorupsi yang digelar di SMA Negeri 4 OKU tersebut diikuti puluhan kepala sekolah di wilayah setempat.
"Kampanye antikorupsi bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalin sinergi dengan pemerintah daerah guna mencegah tindak pidana korupsi di jenjang SMA/SMK," katanya.
Menurut dia, masih adanya permasalahan-permasalahan hukum yang bersinggungan dengan para tenaga pendidik harus diatasi bersama agar tidak ada kepala sekolah di daerah itu yang tersandung kasus korupsi.
Khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam hal ini Bantuan Operasional Sekolah atau Dana Alokasi Khusus (DAK) yang rentan terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Dinas Pertanian OKU jemput bola beri vaksin anti rabies
Senin, 7 Oktober 2024 17:14 Wib
Sistem manajemen anti penyuapan Bank Sumsel Babel raih sertifikasi ISO
Kamis, 3 Oktober 2024 13:31 Wib
Bank BSB raih Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan
Rabu, 2 Oktober 2024 23:46 Wib
Distan OKU gelar gebyar vaksinasi pada Hari Rabies Sedunia
Sabtu, 28 September 2024 22:29 Wib
Rabies penyakit berbahaya dan berisiko kematian, vaksinasi hewan solusi pencegahannya
Kamis, 26 September 2024 19:40 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar penyuluhan gerakan antikorupsi di lapas dan rutan
Minggu, 8 September 2024 20:30 Wib
Pemkab Mura dipilih jadi tempat observasi program anti korupsi dari KPK
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:38 Wib
Kampanye anti rokok bisa jadi salah satu cara cegah remaja merokok
Jumat, 16 Agustus 2024 16:36 Wib