Kejari OKU beri penerangan hukum pengelolaan dana BOS

id Kampanye anti korupsi, satuan pendidikan, kepala sekolah, tindak pidana korupsi, Kejari OKU

Kejari OKU beri penerangan hukum  pengelolaan dana BOS

Kepala sekolah di OKU ikuti kampanye antikorupsi. ANTARA/Edo Purmana.

"Oleh sebab itu sebagai upaya pencegahan kami memberikan penerangan hukum tentang seperti apa pengelolaan anggaran yang baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Choirun menekankan, pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana BOS yang selalu merujuk pada aturan-aturan yang berlaku, baik untuk pengadaan atau kegiatan yang bernilai besar maupun kecil.

Dana BOS dapat digunakan oleh pihak sekolah sesuai dengan regulasi yang ada dalam hal ini kepala sekolah harus melakukan beberapa prinsip, termasuk menghindari beberapa larangan.

"Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana BOS, kami siap memberikan pendampingan hukum, memfasilitasi dan memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada sekolah agar dalam pengelolaannya sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.