Kejari OKU lakukan penyuluhan hukum peringati Hakordia 2024

id Penyuluhan hukum, anti korupsi sedunia, sistem birokrasi, Kejari OKU

Kejari OKU lakukan penyuluhan hukum peringati Hakordia 2024

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat memberikan penyuluhan hukum anti korupsi kepada ASN di lingkungan Kantor Kecamatan Baturaja Barat, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Baturaja Barat dalam rangka momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa perilaku korupsi merupakan musuh utama bagi penyelenggaraan sistem birokrasi pada perangkat daerah maupun institusi penyelenggara pemerintahan.

Peringatan Hakordia 2024 ini, kata dia, menjadi momentum untuk maju bersama membangun negeri tanpa korupsi.

Menurut dia pencegahan tindak pidana korupsi membutuhkan sinergi komprehensif antara segenap otoritas terkait agar berjalan optimal, terutama menyangkut tata kelola daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berada di garis terdepan untuk memastikan bahwa setiap langkah menuju kemajuan bangsa tidak terhambat oleh praktik korupsi.

Dia mengatakan pendekatan pencegahan menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan korupsi melalui sejumlah program termasuk penyuluhan hukum yang saat ini sedang dilaksanakan.

Kejaksaan Negeri OKU pun berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, BUMD, dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Termasuk menanamkan semangat anti korupsi pada generasi muda sebagai ujung tombak perubahan untuk didorong agar mereka berani melawan korupsi dalam segala bentuknya, mulai dari hal kecil hingga kebijakan besar.

Pihaknya juga memberikan kemudahan melalui pelayanan prima membuka secara luas bagi segenap masyarakat yang menghendaki bantuan fasilitasi kejaksaan.

Pelayanan dimaksud seperti permohonan pendapat, penyuluhan, penagihan piutang daerah, dan pendampingan hukum terkait upaya mencegah praktik korupsi hingga memaksimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan.