Polres Muba tangkap buronan penggelapan uang perusahaan sawit Rp403 juta

id Penggelapan,Polres Muba

Polres Muba tangkap buronan penggelapan uang perusahaan sawit Rp403 juta

Tersangka penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit, berinisial AJ (tengah) ditahan di Markas Kepolisian Resor Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (22/5/2023). ANTARA/HO-Polres Muba.

Muba, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan, menangkap seorang buronan tersangka AJ terkait kasus dugaan penggelapan uang perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mencapai sekitar Rp403 juta.

Kepala Kepolisian Resor Musi Banyuasin AKBP Siswandi, di Musi Banyuasin, Senin, mengatakan tim Satuan Reserse Kriminal Polres setempat menangkap tersangka AJ dalam operasi pemburuan ke tempat persembunyiannya di Kabupaten Grobogan, Jawa Timur.

“Ditemukan di sana Rabu (17/5) dilakukan pengejaran, dan hari Senin (22/5) ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres didampingi Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin Iptu Dedy Kurniawan.

Dia menjelaskan tersangka AJ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perburuan polisi sejak tiga bulan lalu atau pada awal bulan Februari 2023.

Saat itu, kata dia, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BKI melaporkan AJ kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin karena diduga telah menggelapkan uang total senilai Rp402,8 juta dengan kelengkapan alat bukti.

Siswandi menyebutkan, uang tersebut diberikan kepada AJ selaku tenaga kerja perusahaan untuk kegiatan perawatan perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

“Uang yang diambil tersangka itu untuk kegiatan pemangkasan pelepah pohon kelapa sawit atau pruning progresif. Namun ternyata, dia kabur dan kegiatan itu sama sekali tidak dikerjakan olehnya,” ujarnya.

Sementara tersangka AJ kepada penyidik kepolisian setempat mengaku uang perusahaan tersebut dibawa kabur dan habis terpakai untuk bermain judi daring slot.

Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.