Palembang (ANTARA News Sumsle) - Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex/Giri Ramanda meminta pemungutan suara ulang di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim.
Darmadi Djufri dari tim hukum pasangan calon tersebut di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya tetap memperjuangkan persolaan keadilan, persoalan hak suara yang dimiliki masyarakat Sumsel, dan tidak? mengubris pasangan calon lain.
Ditegaskan bahwa pihaknya hanya menyoroti apa yang dilakukan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Sumsel, KPU Kota Palembang dan Muaraenim serta Bawaslu Provinsi Sumsel.
Ia menyebutkan ada dua persoalan yang sangat prinsip yang berpotensi pelanggaran terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Sumsel itu adalah tidak final dan tidak legal. Pasalnya, sampai hari-H pencoblosan, 27 Juni 2019, DPT untuk pilgub tidak ada sehingga menimbulkan kesulitan bagi saksi pasangan calon.
Bukan hanya pasangan calon nomor urut 4, melainkan semua pasangan calon kesulitan untuk membandingkan antara yang menggunakan suara yang seharusnya namanya ada di DPT dengan suara?di TPS.
Kedua, lanjut dia, berkaitan dengan legalitas penyelenggara Pilgub Sumsel, di Sumatera Selatan hasil temuannya ada legalitas untuk pilgub di luar Muaraenim dan Palembang.
Khusus di Palembang dan Muarenim, menurut dia, tidak ada legalitasnya, tidak ada SK-nya, dan itu sudah diakui beberapa PPK Kota Palembang yang melakukan klarifikasi bahwa betul mereka tidak memiliki SK. Akan tetapi, mereka melakukan penyelenggaraan Pilgub Sumsel.
"Kami melakukan upaya-upaya, yaitu sengketa pemilihan yang kami ajukan ke Bawaslu. Namun, ada hal yang sangat membuat kami kecewa apa yang seharusnya ditentukan Bawaslu maupun aturan undang-undang lainnya sehubungan sengketa yang kami ajukan, tidak dilakukan Bawaslu Provinsi Sumsel," ujarnya.
Bahkan, Bawaslu hanya mengeluarkan selembar surat yang tidak jelas apakah itu rekomendasi, apakah itu kesimpulan atau apa karena seyogianya sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Bawaslu. Pihaknya selaku pemohon dan KPU Provinsi Sumsel, Palembang, dan Muaraenim sebagai termohon seharunya dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Bawaslu.
Perkara yang diajukan sengketa pemilihan ini, menurut dia, belum jelas. Pasalnya, sudah didaftarkan, nomor registernya belum pihaknya terima. Bahkan, pihaknya juga belum tahu apakah sudah lengkap atau tidak.
"Tiba-tiba kami mendapatkan selembar surat seperti ini dan ini suratnya tidak jelas ini menandakan bahwa Bawaslu tidak profesional dan tidak berkemampuan menyelenggarkaan pegawasan sehingga sudah memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan," katanya.
Isi suratnya hanya menyampaikan bahwa sengketa pemilihan yang diajukan oleh pihaknya ditolak.
"Menurut Bawaslu kedaluwarsa. Hal ini dihitung darimana? Apakah sejak mendaftar atau sejak pleno ditetapkan? Itu tidak jelas," ujarnya.
Pada hari Sabtu, pihaknya mendatangi Bawaslu Provinsi Sumsel untuk mempertanyakan surat tersebut. Namun, kantor penyelenggaran pilkada itu dalam keadaaan kosong, tidak ada satu pun staf di sana meski terdapat aparat kepolisian yang berjaga di tempat itu.
Berita Terkait
Sesmenparekraf: Perempuan Indonesia mampu menginspirasi sesama
Sabtu, 24 Februari 2024 11:08 Wib
Ini alasan Ketua KPK Firli tak hadiri debat terbuka soal TWK
Jumat, 4 Juni 2021 22:17 Wib
Direktur KPK kecewa tindak lanjut 75 orang pegawai tak ikuti arahan Presiden
Selasa, 25 Mei 2021 23:02 Wib
KPK benarkan buka penyelidikan baru di wilayah Jatim
Kamis, 8 April 2021 9:10 Wib
PDIP serahkan enam SK dukungan pilkada di Sumsel
Jumat, 28 Agustus 2020 21:56 Wib
Ratusan massa PDIP Palembang minta usut tuntas kasus pembakaran bendera partai
Senin, 29 Juni 2020 15:21 Wib
Giri Ramanda: Direksi baru PT Bukit Asam harus menunjukkan performa dan profesional
Selasa, 16 Juni 2020 14:15 Wib
Wakil Ketua DPRD Sumsel respon positif susunan baru direksi Bukit Asam
Selasa, 16 Juni 2020 15:09 Wib