Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan.
"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Brigjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut dia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.
"Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan," katanya.
Pihaknya mengatakan bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.
"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," katanya.
Berita Terkait
Iqbal tak masalah dengan perubahan posisi di timnas U-19
Kamis, 4 Januari 2024 14:28 Wib
Piala Dunia U17 2023 dan bagaimana peluang Indonesia
Rabu, 8 November 2023 11:52 Wib
Kombes Pol. Iqbal: Bukti uang pungutan calo bintara di Jateng capai Rp9 miliar
Senin, 20 Maret 2023 17:03 Wib
Main judi daring, Bendahara desa habiskan anggaran ratusan juta untuk judi daring
Kamis, 26 Januari 2023 15:06 Wib
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
Jumat, 20 Januari 2023 11:13 Wib
Jajaran petinggi Polri hadir di Istana Kepresidenan Jakarta
Jumat, 14 Oktober 2022 15:59 Wib
Iqbal raih gelar pemain terbaik Piala AFF U-16 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022 7:44 Wib
Bima Sakti akui taktiknya berjalan sehingga Indonesia kalahkan Vietnam 2-1
Minggu, 7 Agustus 2022 8:44 Wib