Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Dosen yang juga guru besar Universitas Trisakti (Usakti) Yuswar Zainul Basri berharap Menristekdikti segera memulihkan nama baiknya setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (7/5).
"Puji syukur, dengan adanya putusan ini, nama baik saya bisa dipulihkan. Saya sudah mengabdi puluhan tahun di Trisakti, kini saya bisa pensiun dengan tenang," kata Yuswar di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada Senin (7/5) telah memenangkan gugatannya atas Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia.
"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan Menristekdikti untuk mencabut Keputusan Menteri pemberhentian Yuswar Basri sebagai Wakil Rektor I Universitas Trisakti," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin saat membacakan putusannya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan dan seharusnya menteri melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada, yakni pemberhentian Wakil Rektor harus melalui persetujuan Statuta Senat.
Yuswar yang telah mengabdi 44 tahun di Usakti ini merasa senang atas keputusan PTUN yang menilai keputusan Menristekdikti yang tak lazim dan menabrak aturan kampus.
Pria berumur 77 tahun ini juga merasa terbebas dari beban keputusan Menristekdikti ini sehingga merasa tenang saat memasuki masa pensiunnya setelah berjuang mengawal persidangan selama empat bulan terakhir berbuah manis.
Kuasa Hukum Yuswar, Gugum Ridho, mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut pemberhentian Yuswar oleh Menristekdikti melanggar aturan.
"Menteri terbukti telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yakni melanggar Asas Kecermatan, karena menerbitkan pemberhentian tanpa informasi atau dokumen yang lengkap, dalam hal ini persetujuan Senat," kata Gugum.
Ketika Pjs Rektor dikirim ke Usakti, lanjut Gugum, persetujuan itu dimintakan dan Senat menyetujui. Dengan pola yang sama semestinya ketika Menteri akan menerbitkan pemberhentian Prof Yuswar juga meminta persetujuan Senat, namun dalam persidangan persetujuan Senat itu tidak pernah terbukti dan faktanya Senat melalui suratnya telah menolak pemberhentian Yuswar.
Seperti diketahui, Yuswar menggugat Menristekdikti pada 20 Desember 2017 di PTUN Jakarta karena diberhentikan sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti (Usakti) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017.
Berita Terkait
Alat berat dikerahkan untuk bersihkan jalur Trenggalek-Bendungan
Minggu, 21 April 2024 10:09 Wib
Perhatikan ada atau tidaknya cairan dari payudara saat SADARI
Rabu, 13 Maret 2024 17:08 Wib
Yere/Rahmat catatkan debut manis di Thailand Masters 2024
Rabu, 31 Januari 2024 12:42 Wib
PLN bagikan kiat pelanggan hindari kecelakaan listrik
Jumat, 29 Desember 2023 11:33 Wib
Pacers hentikan delapan kemenangan beruntun 76ers
Rabu, 15 November 2023 12:58 Wib
Bahlil janji ke Wapres investasi 2023 bisa penuhi target Rp1.400 T
Rabu, 8 November 2023 14:01 Wib
Kemenkumham Sumsel pamerkan kekayaan intelektual di ajang "Merek Festival"
Rabu, 25 Oktober 2023 1:00 Wib
Bareskrim tetapkan pemilik Grup Kresna sebagai tersangka TPPU
Kamis, 14 September 2023 16:43 Wib