Dosen Usakti menang PTUN minta namanya dipulihkan

id dosen t,dosen trisakti,berita sumsel,berita palembang,pemberisihan nama dosen,pemberhentia dosen trisakti,menristekdikti,Yuswar Zainul Basri

Dosen Usakti menang PTUN minta namanya dipulihkan

Yuswar Zainul Basri (Ist)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Dosen yang juga guru besar Universitas Trisakti (Usakti) Yuswar Zainul Basri berharap Menristekdikti segera memulihkan nama baiknya setelah gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (7/5).

"Puji syukur, dengan adanya putusan ini, nama baik saya bisa dipulihkan. Saya sudah mengabdi puluhan tahun di Trisakti, kini saya bisa pensiun dengan tenang," kata Yuswar di Jakarta, Selasa.

Majelis hakim PTUN Jakarta pada Senin (7/5) telah memenangkan gugatannya atas Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia.

"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan Menristekdikti untuk mencabut Keputusan Menteri pemberhentian Yuswar Basri sebagai Wakil Rektor I Universitas Trisakti," kata Ketua Majelis Hakim Nelvy Christin saat membacakan putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Menristekdikti tidak cermat dalam membuat kebijakan dan seharusnya menteri melihat dan mempertimbangkan seluruh aturan yang ada, yakni pemberhentian Wakil Rektor harus melalui persetujuan Statuta Senat.

Yuswar yang telah mengabdi 44 tahun di Usakti ini merasa senang atas keputusan PTUN yang menilai keputusan Menristekdikti yang tak lazim dan menabrak aturan kampus.

Pria berumur 77 tahun ini juga merasa terbebas dari beban keputusan Menristekdikti ini sehingga merasa tenang saat memasuki masa pensiunnya setelah berjuang mengawal persidangan selama empat bulan terakhir berbuah manis.

Kuasa Hukum Yuswar, Gugum Ridho, mengatakan bahwa dengan adanya putusan tersebut pemberhentian Yuswar oleh Menristekdikti melanggar aturan.

"Menteri terbukti telah melanggar Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yakni melanggar Asas Kecermatan, karena menerbitkan pemberhentian tanpa informasi atau dokumen yang lengkap, dalam hal ini persetujuan Senat," kata Gugum.

Ketika Pjs Rektor dikirim ke Usakti, lanjut Gugum, persetujuan itu dimintakan dan Senat menyetujui. Dengan pola yang sama semestinya ketika Menteri akan menerbitkan pemberhentian Prof Yuswar juga meminta persetujuan Senat, namun dalam persidangan persetujuan Senat itu tidak pernah terbukti dan faktanya Senat melalui suratnya telah menolak pemberhentian Yuswar.

Seperti diketahui, Yuswar menggugat Menristekdikti pada 20 Desember 2017 di PTUN Jakarta karena diberhentikan sebagai Wakil Rektor Universitas Trisakti (Usakti) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017.