BNN Sumsel galakkan sosialisasi di zona merah

id bbn,sosialisasi di merah,narkoba,sosialisasi anti narkoba,kepala bnn,turman pandjaitan

BNN Sumsel galakkan sosialisasi di zona merah

Badan Narkotika Nasional (Logo/Aw)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan terus menggalakkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di kawasan permukiman penduduk yang tergolong zona merah atau rawan sasaran peredaran gelap barang terlarang itu.

"Kegiatan sosialisasi di kawasan permukiman zona merah pada tahun ini lebih digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman kepada mereka agar menjauhi narkoba," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya.

Selain itu, diharapkan pula dapat memotivasi mereka melakukan gerakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta berpartisipasi mempersempit peredaran barang terlarang itu, katanya.

Menurut dia, pemberantasan narkoba di kawasan permukiman yang tergolong zona merah itu memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahan perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.

Untuk menggalakkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk tergolong zona merah, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua Rukun Tetangga (RT).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengonsumsinya.

Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, dalam kegiatan tersebut juga diberikan penjelasan mengenai cara mengatasi kecanduan narkoba dengan memasukkan korbannya ke pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat dan beberapa tempat lainnya yang bisa membantu pencandu narkoba melepaskan diri dari ketergantungan barang terlarang itu.

Dengan digalakkan kegiatan sosialisasi itu, diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan peredaran barang terlarang yang dapat merusak mental dan moral masyarakat itu serta mencegah timbulnya korban baru, ujar Turman.