Makassar (ANTARA News Sumsel) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan Sulkaf S Latief mengatakan manfaat larangan penggunaan cantrang adalah meminimalkan terjadinya konflik antara para nelayan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Sulkaf S Latief di Makassar, Minggu, mengatakan jika sebelumnya sering terjadi perselisihan antara nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan dan nelayan yang menggunakan cantrang.
"Seperti misalnya nelayan dari Pangkep bersengketa dengan nelayan dari Kabupaten Takalar yang menggunakan cantrang karena merasa dirugikan, itu sering terjadi ketika larangan tersebut belum diberlakukan," katanya.
Ia menjelaskan, letak konflik antara nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan dengan pengguna cantrang, yakni ketika pengguna cantrang menyapu bersih lokasi pada malam hari yang ternyata di situ telah dipasang alat tangkap ikan ramah lingkungan.
Akibatnya, alat tangkap ikan yang terpasang di daerah itu ikut terjaring yang tentunya membuat pemiliknya merasa keberatan.
Selain itu, kata dia, tentunya masalah lingkungan yang lebih terjaga dengan alat tangkap ikan yang ramah. Itu pun yang membuat pihaknya terus mengimbau kepada para nelayan yang masih menggunakan alat cantrang untuk mengubah kebiasaan itu dan memilih menggunakan alat yang tidak dilarang.
Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah ditegaskan memang tidak boleh lagi ada nelayan di Indonesia yang pakai cantrang.
Alasannya alat tersebut begitu menguras sumber daya yang tentunya akan berpengaruh terhadap generasi kedepan.
Ia mengatakan nelayan yang masih menggunakan cantrang hanya berpusat di dua daerah, yakni di salah satu pulau di Pangkep dan Kabupaten Takalar.
Jumlahnya, kata dia, tidak lebih dari 50 kapal. Para nelayan yang masih menggunakan cantrang sudah siap mengikuti aturan untuk beralih menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.
(T.KR-AKR/B.S. Hadi)
Berita Terkait
Dahulukan literasi digital sebelum anak menggunakan internet
Kamis, 25 April 2024 12:14 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
Kamis, 28 Maret 2024 14:42 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Diskominfo Prabumulih hadirkan Balmon Frekuensi Palembang sosialisasi penggunaan frekuensi radio
Selasa, 5 Maret 2024 12:35 Wib
Disdukcapil OKU masifkan sosialisasi penggunaan KTP digital
Senin, 26 Februari 2024 22:10 Wib
Pj Bupati Muara Enim launching penggunaan mesin pemusnah sampah bantuan dari PTBA
Kamis, 15 Februari 2024 8:53 Wib
Kemenkumham Sumsel prooritaskan penggunaan produk dalam negeri
Rabu, 27 Desember 2023 18:30 Wib