Abu Tours tidak bisa terima jamaah lagi

id Abu Tours,travel umrah,kemenag melarang abu tours,dicabut izin abu tours,berita sumsel,berita palembang,Kemenag,CEO Abu Tours,kementerian agama,Hamzah

Abu Tours tidak bisa terima jamaah lagi

Puluhan calon jamaah umroh mendatangi kantor cabang Abu Tours Palembang. (ANTARA News Sumsel/Nova/Ang)

Makassar (ANTARA News Sumsel) - Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir menyatakan perizinan biro perjalanan Abu Tours telah dicabut sehingga tidak bisa lagi menerima jamaah ibadah umrah.

"Kemarin itu ada empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya dan salah satunya Abu Tours," ujar Abd Wahid Tahir di Makassar, Rabu.

Empat biro travel umrah yang izinnya dicabut Kemenag itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata, dan Interculture Tourindo.

Dengan pencabutan izin tersebut maka secara otomatis keempat PPIU itua dilarang untuk menerima jamaah umrah lagi.

Ia menerangkan bahwa kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.

"Sanksi administrasi bagi travel nakal bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi," katanya.

Pada 23 Maret, penyidik menetapkan Hamzah Mamba (CEO Abu Tours) sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 orang jamaahnya ke Arab Saudi.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(T.KR-MH/A.J.S. Bie)