Polda Sulsel perpanjang penahanan bos Abu Tour

id abu tour,umrah,umroh,pimpinan abu tour,polda sulsel,polisi tahan bos abu tour,pembatalan umrah, kasus abu tours

Polda Sulsel perpanjang penahanan bos Abu Tour

Petugas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan keluar ruangan usai menggeledah salah satu usaha Travel Abu Tour di jalan Baji Gau, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/3). (ANTARA FOTO/Darwin Fatir/18)

....Sesuai aturan masa penahanan pertama itu 20 hari dan jika masa penahanannya habis, maka dimungkinkan untuk diperpanjang lagi....
Makassar (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan perpanjang masa penahanan Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba (35) selama 40 hari setelah penahanan pertamanya berakhir.

"Sesuai aturan masa penahanan pertama itu 20 hari dan jika masa penahanannya habis, maka dimungkinkan untuk diperpanjang lagi," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Minggu.

Penahanan pertama tersangka Hamzah dilakukan sejak Jumat (23/3) atau sesaat setelah ditetapkannya menjadi tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh penyidik itu dengan memperhatikan unsur subjektif dan objektifnya perkara karena  tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun lainnya.

Penahanan juga dilakukan, kata Dicky, untuk mempercepat proses penyidikan yang kini sedang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Sebelum masa penahanannya itu berakhir, penyidik sudah perpanjang untuk kedua kalinya. Semoga proses penyidikan ini bisa segera mendapatkan hasil," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Mantan Direktur Sabhara Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.