Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan meningkatkan pengamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat.
Melalui peningkatan pengamanan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) itu diharapkan dapat dicegah terjadinya pelanggaran hukum, kasus warga binaan melarikan diri dan tindakan negatif lainnya, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pengamanan lapas dan rutan perlu ditingkatkan sehingga jika terjadi tindakan yang dapat mengganggu proses pembinaan dan kenyamanan narapidana, bisa ditangani dengan cepat dan tepat.
Untuk meningkatkan pengamanan, petugas sipir penjara diperintahkan melakukan pengawasan aktivitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, termasuk barang bawaan pembezuk.
Dia menjelaskan, secara umum narapidana atau warga binaan di 20 lapas, rutan dan cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam wilayah provinsi ini bisa dikendalikan dan dibina dengan baik.
Meskipun kondisi lapas dan rutan di provinsi ini mengalami kelebihan penghuni hingga di atas 100 persen, kegiatan pembinaan terhadap narapidana bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan.
Warga binaan bisa menjalani hukuman dengan tertib walaupun sebagian besar berada dalam ruangan tahanan yang berisi penghuni melebihi jumlah kapasitas ruangan yang tersedia.
Selain meningkatkan pengamanan, guna menutup celah tahanan melarikan diri dan terjadinya kerusuhan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan, meminimalkan keluhan serta memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi bagi warga binaan yang melanggar aturan di dalam lapas dan rutan seperti tidak diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum tertentu seperti hari besar keagamaan dan peringatan hari kemerdekaan.
Selain itu bagi yang melakukan tindakan pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Sudirman.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar monev administrasi lapas dan rutan
Senin, 22 April 2024 16:32 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
WBP Lapas Perempuan Palembang berobat ke klinik keluhkan penyakit usai Lebaran
Selasa, 16 April 2024 2:40 Wib
Kemenkumham Sumsel fasilitasi 50 ribu pengunjung ke lapas saat Lebaran
Minggu, 14 April 2024 9:57 Wib
Kadivpas Kemenkumham Sumsel pastikan kunjungan lebaran lancar
Sabtu, 13 April 2024 4:20 Wib
Seorang napi Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri langsung bebas
Rabu, 10 April 2024 16:09 Wib