Kemhukham tingkatkan pengamanan lapas dan rutan

id lapas,rutan,rumah tahanan,lembaga pemasyarakatan,kemhukham sumsel,tingkatkan pengawasan lapas dan rutan,warga binaan,narapidana

Kemhukham tingkatkan pengamanan lapas  dan rutan

Penghuni Lapas wanita Palembang (ANTARA News Sumsel/Evan Ervani)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan meningkatkan pengamanan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat.

Melalui peningkatan pengamanan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) itu diharapkan dapat dicegah terjadinya pelanggaran hukum, kasus warga binaan melarikan diri dan tindakan negatif lainnya, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham) Sumatera Selatan, Sudirman D Hury di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pengamanan lapas dan rutan perlu ditingkatkan sehingga jika terjadi tindakan yang dapat mengganggu proses pembinaan dan kenyamanan narapidana, bisa ditangani dengan cepat dan tepat.

Untuk meningkatkan pengamanan, petugas sipir penjara diperintahkan melakukan pengawasan aktivitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, termasuk barang bawaan pembezuk.

Dia menjelaskan, secara umum narapidana atau warga binaan di 20 lapas, rutan dan cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam wilayah provinsi ini bisa dikendalikan dan dibina dengan baik.

Meskipun kondisi lapas dan rutan di provinsi ini mengalami kelebihan penghuni hingga di atas 100 persen, kegiatan pembinaan terhadap narapidana bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan.

Warga binaan bisa menjalani hukuman dengan tertib walaupun sebagian besar berada dalam ruangan tahanan yang berisi penghuni melebihi jumlah kapasitas ruangan yang tersedia.

Selain meningkatkan pengamanan, guna menutup celah tahanan melarikan diri dan terjadinya kerusuhan, pihaknya berupaya melakukan pendekatan, meminimalkan keluhan serta memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang terbukti melanggar aturan.

Sanksi bagi warga binaan yang melanggar aturan di dalam lapas dan rutan seperti tidak diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum tertentu seperti hari besar keagamaan dan peringatan hari kemerdekaan.

Selain itu bagi yang melakukan tindakan pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, kata Sudirman.