Asosiasi minta angkutan daring Jambi di batasi

id angkutan online.taksi online,berita sumsel,angkutan online,taksi online,berita palembang,batas angkutan onlin,ojke online,gojek,grab,uber

Asosiasi minta angkutan daring Jambi di batasi

Ilustrasi. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak)

Jambi (ANTARA News Sumsel) - Asosiasi Driver Dalam Jaringan (online) Kota Jambi minta pemerintah daerah setempat membatasi jumlah pengemudi angkutan daring di daerah ini karena sudah melebihi kapasitas.

"Jumlah angkutan yang beroperasi sudah lebih banyak sehingga tidak sebanding, tapi kenyataannya pihak aplikator masih melakukan perekrutan," kata Ketua Asosiasi Driver Online Kota Jambi Naufal di Jambi, Jumat.

Menurut dia, saat ini jumlah angkutan daring yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Jambi itu mencapai 6.000 unit, yang terdiri atas  2.500 unit kendaraan roda empat dan 3.500 unit kendaraan roda dua.

Jika jumlah pengemudi angkutan dalam jaringan tersebut tidak dibatasi,  akan berdampak pada pendapatan mereka karena terlalu banyak saingan.

"Jika jumlah pengemudinya banyak bagaimana kami bisa dapatkan penumpang karena yang sudah lama mendaftar kasihan harus bersaing," katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108), jumlah angkutan daring khususnya untuk kendaraan roda empat sudah harus dibatasi.

"Kami berharap Pemkot bisa membuat peraturan daerah sebagai payung hukum untuk pengemudi angkutan daring, khususnya untuk roda dua  yang belum ada aturannya," ujar Naufal.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhili mengatakan pihaknya akan memfasilitasi para pengemudi daring untuk melakukan mediasi dengan aplikator dan pemerintah daerah.

"Nanti kami undang pihak pemerintah termasuk pihak aplikator untuk mediasi dan mencari solusi dan jalan keluarnya," kata Muhili.

Pihak legislatif kata dia, juga berencana membuat peraturan daerah yang mengatur angkutan daring khususnya untuk angkutan sepeda motor atu ojek daring yang belum ada aturan pembatasan.

"Kalau untuk aturan pengemudi roda empat sudah ada Kemenhub Nomor 108. Sedangkan roda dua belum ada payung hukumnya, dan kami berencana membuat peraturan daerah untuk roda dua," kata Muhili.
(T.KR-DDS/N. Yuliastuti)