Botol minuman 600 mililiter dilarang masuk stadion

id stadion,botol minuman,berita palembang,Komite Pengarah Piala Presiden,penonton sepak bola,pelemparan dilakukan suporter

Botol minuman 600 mililiter dilarang masuk stadion

Arsip- Suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Bandung (ANTARA News Sumsel) - Komite Pengarah Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait, akan melarang masyarakat membawa botol minuman 600 mililiter masuk ke dalam stadion guna mencegah pelemparan yang dilakukan suporter. 

"Saya kan kerja sama dengan panitia. Saya mungkin ke depan, akan saya larang masyarakat yang masuk (ke stadion) membawa botol minuman 600 mili," ujar Maruarar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jabar, Sabtu.

Larangan ini berkaca pada insiden saat pertandingan antara Persib Bandung melawan PSM Makassar pada Jumat (26/1) malam. Ketika pertandingan usai, penonton melempari tim lawan dengan botol-botol minuman hingga masuk kursi pemain.

Hal ini tentu membahayakan bagi pemain maupun petugas yang berada di dalam area lapang. Maka ke depan, komite akan melarang masuk botol minuman berukuran 600 mililiter.

"Karena pengalaman, 600 mili kalau dilemparkan bisa sampai lapangan dan kalau kena orang itu bisa berbahaya," kata dia.

Nantinya, pedagang asongan yang biasa masuk ke tribun penonton hanya diperbolehkan menjual air kemasan berukuran 300 mililiter. Kata dia, untuk ukuran tersebut, sulit menjangkau area lapang apabila dilemparkan.

"Boleh dagang tapi Bukan 600 mili, nanti saya larang. Ini untuk keamanan semua," kata dia.

Di sisi lain, ia meminta kepada suporter untuk bersikap dewasa apabila tim kesayangannya kalah bertanding. Pasalnya, ulah beberapa oknum suporter dapat merusak citra klub kesebelasannya maupun sepak bola Indonesia.

"Kalau nanti terjadi hal yang tidak diinginkan maka justru akan memojokan kesebelasannya sendiri. Kan bisa penalti kalau begitu, bisa kena sanksi. Padahal masih banyak liga-liga berikutnya yang bisa diikuti oleh kesebelasan tersebut," kata dia.
(U.KR-ASP/J. Suswanto)