Jakarta (Antaranews Sumsel) - Bank Indonesia mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan (SIP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pengalihan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi perkreditan telah melalui masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK selama periode April-Desember 2017.
"Selama masa transisi tersebut, BI dan OJK telah melakukan koordinasi yang sangat baik, khususnya dalam penyempurnaan ketentuan dan pengelolaan SID serta penyusunan pengaturan dan pengembangan SLIK OJK," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman dalam pernyataan resmi, Jumat.
Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.
Selanjutnya, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan.
"Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK baik di pusat maupun daerah. Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK tersebut dapat dilihat di www.ojk.go.id," ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Pengelolaan informasi perkreditan oleh BI (Public Credit Registry) yang dilakukan sejak tahun 1969 telah membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan mendorong akses pendanaan yang lebih inklusif, murah, dan mudah.
Selain itu, penyedia dana pun dapat menyalurkan dana dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Langkah-langkah yang telah dilakukan baik dari sisi pengelolaan, pengembangan, dan peningkatan cakupan data serta peningkatan produk telah berkontribusi dalam peningkatan peringkat Kemudahan Berusaha atau "Ease of Doing Business" Indonesia yang diterbitkan Bank Dunia, khususnya pada aspek "Getting Credit".
Pengalihan fungsi pengelolaan Sistem Informasi Kredit kepada OJK ini, imbuh Agusman, tidak akan mengurangi pelayanan yang selama ini telah dilakukan sebelumnya oleh BI.
"Nasabah dan masyarakat serta pemilik dana tetap akan mendapatkan akses informasi pendanaan yang inklusif, murah dan mudah serta memperhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk untuk mendukung kebijakan dan pengambilan keputusan lembaga negara dan pemerintahan lainnya," ujar Agusman.
Berita Terkait
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib
Otoritas bandara tutup lagi BIM imbas sebaran abu vulkanik Marapi
Jumat, 19 Januari 2024 16:28 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
OJK blokir 4.000 rekening judi online
Sabtu, 16 Desember 2023 16:39 Wib
Otoritas Gaza minta bantuan dunia mencari warga Palestina yang hilang
Kamis, 30 November 2023 10:09 Wib
Warga Palestina yang tewas di Gaza capai 15 ribu lebih
Selasa, 28 November 2023 13:10 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi JiwaProlife Indonesia
Jumat, 3 November 2023 14:44 Wib
Palestina: Israel berupaya seret Timur Tengah ke dalam situasi kacau
Senin, 25 September 2023 12:47 Wib