Pembunuh Bocah Divonis 10 Tahun

id pembunuh bocah, terdakwa pembunuh bocah divonis 10 tahun, jpu, pengadilan, sidang pembunuh bocah, terdakwa pembunuh, bocah

Pembunuh Bocah Divonis 10 Tahun

Ilustrasi (Grafis/Aw)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus pembunuhan bocah 10 tahun di Palembang divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan.

Terdakwa Andreas alias Unyil, warga jalan Ki Merogan lorong Aman RT 23 RW 09 Kelurahan dan Kecamatan Kertapati mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sobur Prasetyo.

Andreas terbukti membunuh Putri (8) bocah SD dengan sadis. Sebelumnya korban diperkosa dan disodomi kemudian dimasukkan ke dalam karung.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dengan pasal 340 dalam dakwaan primer. Namun, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP," kata majelis hakim.

Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang A Rizal dan Eka Sulastri.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa kemudian.

Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan menuntut terdakwa Andreas dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.

"Atas putusan ini kami akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu dan masih pikir-pikir," jelas JPU Purnama.

Sri Hartati keluarga korban menyatakan tidak terima dengan keputusan tersebut. "Kami tidak terima kalau dihukum 10 tahun," kata dia.