Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus pembunuhan bocah 10 tahun di Palembang divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan.
Terdakwa Andreas alias Unyil, warga jalan Ki Merogan lorong Aman RT 23 RW 09 Kelurahan dan Kecamatan Kertapati mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sobur Prasetyo.
Andreas terbukti membunuh Putri (8) bocah SD dengan sadis. Sebelumnya korban diperkosa dan disodomi kemudian dimasukkan ke dalam karung.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dengan pasal 340 dalam dakwaan primer. Namun, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP," kata majelis hakim.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang A Rizal dan Eka Sulastri.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa kemudian.
Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan menuntut terdakwa Andreas dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.
"Atas putusan ini kami akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu dan masih pikir-pikir," jelas JPU Purnama.
Sri Hartati keluarga korban menyatakan tidak terima dengan keputusan tersebut. "Kami tidak terima kalau dihukum 10 tahun," kata dia.
Berita Terkait
Tiga bocah tergulung ombah Pantai Trenggalek, satu tak terselamatkan
Sabtu, 20 April 2024 8:30 Wib
Basarnas temukan bocah korban tenggelam di Sungai Kikim Lahat
Selasa, 16 April 2024 19:03 Wib
Basarnas Palembang lakukan pencarian bocah tenggelam di Sungai Kikim Lahat
Selasa, 16 April 2024 1:20 Wib
Lansia tersangka pencabul tujuh bocah terancam 15 tahun kurungan
Rabu, 6 Maret 2024 22:15 Wib
Kuasa hukum Tamara sebut kliennya dimintai keterangan hari ini
Senin, 5 Februari 2024 17:19 Wib
Darma Wanita Sumsel sunat 86 bocah Palembang
Rabu, 29 November 2023 13:24 Wib
Perahu ketinting terbalik, dua bocah tewas
Sabtu, 11 November 2023 21:05 Wib
BPBD lanjutkan pencarian bocah terbawa arus sungai Enim
Kamis, 9 November 2023 10:11 Wib