Dinas Perikanan menebar 45 ribu benih ikan

id benih ikan, ikan kecil, Dinas Perikanan, Tri Aprianingsih, bibit ikan, gurami, nila, Sungai Ogan, populasi hewan air

Dinas Perikanan menebar 45 ribu benih ikan

Sungai Ogan di OKU. (ANTARA Sumsel/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Dinas Perikanan Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menebar sebanyak 45 ribu benih ikan di Sungai Ogan untuk menambah jumlah populasi hewan air.

"Sebanyak 45 ribu benih ikan sudah kami tebar belum lama ini di beberapa titik Sungai Ogan," kata Kepala Dinas Perikanan Ogan Komering Ulu (OKU), Tri Aprianingsih di Baturaja, Rabu.

Dia menjelaskan, penebaran benih ikan tersebut untuk melestarikan habitat sungai di Kabupaten OKU dan menambah jumlah ikan di Sungai Ogan yang dinilai semakin sedikit.

Dia mengemukakan, 45 ribu benih yang ditebar di Sungai Ogan meliputi bibit gurami, nila, dan baung yang merupakan ikan khas daerah ini.

"Sebenarnya kita menginginkan benih yang ditebar semuanya ikan asli Sungai Ogan seperti seluang, jelawat, dan lainnya namun bibit tersebut susah dicari," kata dia.

Dikatakannya, puluhan ribu benih ikan yang ditebar merupakan bibit bantuan yang diberikan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten OKU baik dari BUMN maupun swasta.

Menurut dia, saat ini jumlah populasi ikan di Sungai Ogan hanya tinggal sedikit bahkan hampir punah akibat penangkapan ikan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara? dilarang seperti menabur racun dan disetrum.

"Cara ini tidak hanya membunuh ikan dewasa tapi benih yang masih kecil juga akan mati," ujarnya.

Untuk itu, Tri mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara tersebut dan akan memberikan sangsi tegas bagi pelaku yang menangkap dengan cara disetrum atau menabur racun di sungai.

Dia menegaskan, bagi pelaku yang kedapatan menangkap dengan cara terlarang itu maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan bahwa dilarang menangkap ikan menggunakan bahan kimia, racun, setrum dan atau cara merusak sumber daya alam.

 "Kami juga sudah membentuk kelompok pengawasan sungai di setiap kecamatan bertugas mengawasi daerah perairan dari aksi penangkapan dengan cara yang melanggar hukum itu," ujarnya.