Polres OKU luncurkan aplikasi "Polisi Wong Kito"

id aplikasi, polisi wong kito, pengaduan polisi, informasi publik, AKBP NK Widayana Sulandari, keadaan darurat, Polres Ogan Komering Ulu

Polres OKU luncurkan aplikasi "Polisi Wong Kito"

Dokumentasi- Aplikasi Polisi Wong Kito . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17)

Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meluncurkan aplikasi "Polisi Wong Kito" untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian setempat jika terjadi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP NK Widayana Sulandari melalui Paur Subbag Humas Ipda Ibnu Holdon di Baturaja, Minggu mengatakan, saat ini pihaknya meluncurkan aplikasi yang terhubung dengan kepolisian selama 24 jam yakni call center Polri 110 dan aplikasi berbasis Android Polisi Wong kito (PWK).

"Aplikasi ini telah diluncurkan oleh Polda Sumatra Selatan agar masyarakat khususnya di OKU mudah memberikan informasi bahkan dalam keadaan darurat sekalipun dengan menelpon ke nomor 110," katanya.

Dia menjelaskan, dengan menghubungi 110 masyarakat dapat terhubung ke call center Polri yang langsung dihubungkan ke polres terdekat dan laporan tersebut kemudian akan diproses oleh pihak kepolisian.

Dengan mengunduh aplikasi PWK ini, kata dia, masyarakat juga dapat mengetahui informasi penting mengenai pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan info lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kepolisian.

Aplikasi PWK ini juga lanjut dia, terdapat tombol Panic Button yang jika ditekan maka polisi berada di radius paling dekat akan segera menerima laporan dan langsung mendatangi pelapor.

"Masyarakat yang dalam keadaan panik bisa menekan tombol panic button laporan sudah masuk dan polisi segera datang ke lokasi pelapor tersebut," jelasnya.

Holdon mengemukakan aplikasi dan call center yang di hadirkan pihak kepolisian tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi kepada polisi.

"Selain mudah juga gratis mulai dari panggilan maupun mengunduh aplikasi PWK," kata dia.

Meskipun mudah dan gratis, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menyalah gunakan aplikasi layanan tersebut seperti memberikan informasi palsu.

"Jika hal tersebut terjadi kami akan melakukan pelacakan melalui informasi data dan memberikan tindakan tegas bagi pelapor yang memberikan laporan palsu," ujarnya.