Penerapan K3 di Indonesia sangat memprihatinkan

id k3, penberapan k3, keselamatan kerja, kesehatan dan keselamatan kerja

Penerapan K3 di Indonesia sangat memprihatinkan

Pertamina simulasi sekaligus kampanye K3 (Foto antarasumsel.com/Evan Ervani)

...Kecelakaan kerja yang megakibatkan kematian pekerja itu disebabkan perhatian pengusaha yang rendah dan tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran K3...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Aliansi Rakyat Peduli K3 menilai kondisi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Indonesia masih sangat memprihatinkan yang ditunjukkan dengan beberapa kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dalam kurun waktu yang berdekatan.
        
"Dalam kurun waktu sepekan terdapat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian 49 pekerja di PT Panca Buana Cahaya, satu pekerja di PT Waskita Karya, satu pekerja Jakarta International Container Terminal, satu pekerja pembangunan rel Medan-Kualanamu dan satu orang pekerja Mulia Ceramic," demikian siaran pers dari Aliansi yang diterima di Jakarta, Selasa.
        
Aliansi menilai kecelakaan kerja yang megakibatkan kematian pekerja itu disebabkan beberapa hal, seperti pengawasan yang lemah oleh pemerintah, perhatian pengusaha yang rendah karena menganggap K3 sebagai bagian dari biaya serta tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggaran K3.
       
Beberapa hal tersebut, bila tidak diperbaiki, dikhawatirkan akan membuat perusahaan semakin mengabaikan K3 yang seharusnya menjadi jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pekerja.
        
"Di saat investasi untuk pembangunan industri terus dipermudah dengan insentif berupa 16 paket kebijakan ekonomi pemerintah, sebanyak 16,6 juta pekerja industri di Indonesia dihadapkan pada risiko kematian yang terus meningkat," kata Aliansi.
        
Aliansi menilai peraturan tentang K3 yang ada sudah sangat usang karena sudah berusia 47 tahun. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disahkan setelah mendapatkan desakan dari dunia internasional.
       
Undang-Undang Keselamatan Kerja pun kemudian hanya memiliki satu peraturan pendamping yang juga Aliansi nilai masih lemah dalam melindungi tenaga kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.