Palembang (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) membayar klaim ahli waris kepada keluarga penerima manfaat saat mengikuti kegiatan jaksa peduli pekerja rentan.
"Kami membayar klaim dua orang ahli waris dari pekerja warga Kabupaten Muara Enim dalam kegiatan jaksa peduli pekerja yang digelar di Kejaksaan Negeri Muara Enim," kata Kepala Cabang BPJamsostek Muara Enim Sonny Alonsye, di Muara Enim, Jumat.
Ia menjelaskan penerima santunan ini diserahkan kepada ahli waris yang merupakan ayah kandung atas nama Suminto dari almarhum Dicky Ramadhan. Almarhum Dicky bekerja di perusahaan Angkasa Primatama Enim dengan total santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Sedangkan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp4.330.880 dan jaminan pensiun sebesar Rp393.500 per bulan.
Satu lagi yang menerima santunan yakni ahli waris Ibu kandung atas nama Suryati, ahli waris dari almarhum Suldin. Almarhum Suldin bekerja di perusahaan Kosindo Supratama, dengan total santunan JKM sebesar Rp42 juta.
Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp5.592.410, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp393.500 per bulan.
“Pembayaran secara simbolis ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang terjadi risiko kematian," katanya Sonny pula.