Palembang (ANTARA) -
Pemkab Muara Enim wajibkan jasa konstruksi jadi peserta BPJAMSOSTEK
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mewajibkan jasa konstruksi di wilayah itu agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai upaya untuk melindungi jaminan sosial terhadap pekerja yang rentan terkena risiko kecelakaan kerja ketika sedang bertugas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Yulius di Muara Enim, Rabu, mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) seluruh perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan perlindungan sosial.
Ia mengakui bahwa masih banyak tenaga kerja di bidang konstruksi Muara Enim belum terdaftar memiliki jaminan sosial.
"Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah agar program (BPJS Ketenagakerjaan) tersebut berjalan baik. Masih banyak konstruksi di Muara Enim yang tidak mendaftar," katanya.
Menurut dia, minimnya perlindungan jasa bidang konstruksi ini pun pernah terbukti saat adanya kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan flyover Bantaian. Dalam peristiwa itu didapati bahwa masih ada pekerja yang tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada tenaga kerja tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. Khususnya sektor jasa konstruksi, serta cara perhitungan untuk setiap pekerjaan konstruksi," ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Sonny Alonsye menjelaskan, jumlah proyek di Kabupaten tersebut mencapai ribuan dalam setiap tahunnya.
Pada 2022, jumlah proyek yang terdaftar sebanyak 1.486 dengan tenaga kerja 35.225 orang. Kemudian, pada tahun 2023, jumlah proyek sebanyak 2002,dengan jumlah tenaga kerja 39.169 orang. Kemudian pada 2024 baru 79 proyek yang terdaftar dengan 2.187 orang.
"Nilai manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di Muara Enim sejak periode 2023 sampai Juni 2024 sebesar Rp226 juta," jelasnya.
Dengan banyaknya jumlah proyek di Muara Enim, Sonny pun meminta dorongan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat mengimbau kepada jasa bidang konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja, dari jaminan hari tua, sampai risiko kecelakaan kerja," katanya.