Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1,3 juta pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) telah terdaftar pada program BPJAMSOSTEK.
Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin di Palembang, Jumat, mengatakan pekerja di Sumsel yang terlindungi BPJAMSOSTEK sebanyak 1,3 juta orang atau 34 persen dari total jumlah peserta yang ada tiga juta orang.
Pihaknya menargetkan 50 persen atau sekitar 1,5 juta pekerja Sumsel menjadi peserta pada tahun 2025.
"Target kami adalah mencapai cakupan peserta 50 persen di tahun 2025. Maka dari itu, kami akan terus gencar melakukan sosialisasi dan kerja sama baik dengan pemerintah dan pihak perusahaan," katanya.
Dalam mencapai target coverage yang dicanangkan, pihaknya fokus terhadap ekosistem desa dengan menggandeng RT, RW, kades, petani dan bekerja bukan penerima upah lainnya.
“Kemudian, menggencarkan sosialisasi terhadap ekosistem pasar kepada para pedagang dengan bantuan agen-agen perisai, serta sektor UKM dan perusahaan yang menaungi para pekerja," kata Muhyidin.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepesertaan BPJAMSOSTEK Sumbagsel Hendra Elvian menambahkan salah satu langkah utama dalam mencapai target tersebut adalah peningkatan program sosialisasi dan edukasi kepada pekerja dan pengusaha.
BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan untuk menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Lalu, memperluas jaringan kerja sama dengan pelaku usaha dan organisasi pekerja meliputi kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran.
"Kami menyadari tantangan terbesar dalam mencapai target ini adalah meningkatkan partisipasi dari sektor informal dan usaha kecil. Oleh sebab itu kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan insentif dan dukungan kepada sektor-sektor tersebut," jelasnya.
Menurutnya, sektor informal masih jadi tantangan tersendiri agar para pekerja bukan penerima upah terlindungi jaminan sosial, sebab hingga saat ini pekerja informal baru 310 ribu orang yang menjadi peserta.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau pekerja dan pengusaha untuk memanfaatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan mengikuti program BPJAMSOSTEK para pekerja tidak perlu cemas dalam bekerja karena terlindungi jaminan sosial, kata Hendra.