
Dua mantan kades jadi tersangka korupsi Dana Desa di OKU Selatan

Muaradua (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan dua mantan kepala desa (kades) di wilayah setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
"Mereka adalah AD (50) tersangka korupsi DD Tanjung Bulan Ulu tahun anggaran 2022 dan SU mantan Kepala Desa Gedung Ranau tahun anggaran 2018," kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA dari Palembang, Rabu.
Dia mengatakan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Dalam perkara pertama, AD diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017-2023 yang mengelola DD pada tahun anggaran 2022 mencapai sekitar Rp602,44 juta dan dicairkan dalam tiga tahap.
"Tahap pertama sebesar Rp240.977.600 dicairkan pada 31 Mei 2022. Kemudian tahap kedua sebesar Rp240.977.600 pada 14 Juli 2022 dan tahap ketiga sebesar Rp120.488.800 pada November 2022," ungkapnya.
Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan APBDes, Rencana Penggunaan Dana (RPD), serta sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil penyidikan menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp402.322.480.
"Untuk mengungkap perkara ini penyidik telah mengamankan sedikitnya 73 dokumen dan memeriksa 53 saksi serta meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni ahli teknik sipil dan ahli akuntansi," katanya.
Sementara, untuk perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dengan tersangka yaitu SU.
Ia mengatakan Dana Desa Gedung Ranau bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp680.727.000.
Penyidik menduga penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan APBDes, RAB pemberdayaan, RAB kegiatan infrastruktur maupun dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
Sejumlah kegiatan yang masuk dalam penyidikan meliputi penyusunan dokumen perencanaan desa, penyertaan modal BUMDes, pengadaan makanan dan vitamin untuk murid PAUD, pengadaan buku saku desa, net bulu tangkis, makanan tambahan bagi balita dan lansia, bantuan transportasi kader Posyandu hingga pengadaan timbangan bayi.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada sejumlah proyek infrastruktur antara lain pekerjaan rangka atap baja ringan pembangunan gedung olahraga, kekurangan volume pekerjaan gedung olahraga, serta persoalan mutu beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.
Penyidik juga menemukan dugaan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu beton pada pekerjaan jalan rabat beton di Dusun I Desa Gedung Ranau.
Dari hasil penyidikan, kata dia, dalam perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375.766.583.
"Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 44 barang bukti, memeriksa 47 saksi, serta meminta keterangan dari tiga orang ahli," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
"Kami segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
