
Sumsel berlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Oktober 2026

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan di Palembang, Kamis, mengatakan program pemutihan PKB yang berlangsung selama satu bulan
Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan dari denda.
Selain itu, ia mengatakan Pemprov Sumsel memberikan sejumlah insentif lain bagi wajib pajak.
"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," katanya.
Kemudian, kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PKB di Sumatera Selatan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan program tersebut memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda serta menetapkan ketentuan pembayaran pokok pajak sesuai kebijakan pemutihan.
Program pemutihan tahun ini memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan program sebelumnya, terutama terkait besaran keringanan dan pokok pajak yang tetap harus dibayarkan wajib pajak.
Ia mengatakan kajian mengenai program pemutihan telah selesai sehingga kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan.
"Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya," katanya.
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
