Palembang (ANTARA Sumsel) - Pihak DPRD Sumatera Selatan minta Dinas Perhubungan setempat agar menegakkan aturan dengan tegas melarang kendaraan berbadan lebar seperti tronton yang melintas di jalan Kota Palembang pada siang hari karena menganggu jalur lalu lintas.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan M Yansuri di Palembang, Senin mengatakan, kendaraan tronton ini seharusnya melintas pada malam hari agar tidak menganggu jalur lalu lintas.
Menurut dia, seharusnya pihak Dishub harus tegas dalam menegakkan aturan. Apalagi kondisi sekarang ini terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang.
Untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor pun sekarang sulit melintas karena macet.
"Saya saja dari rumah mau ke Griya Agung lewat simpang Polda Sumsel disuruh belok lagi. Jadi, sekarang ini waktu tidak bisa diprediksi lagi, mau ke DPRD Sumsel saja macet," katanya.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan, seharusnya kendaraan itu melintas dalam kota pada malam hari.
"Itu ada peraturan gubernur (Pergub). Saya cek lagi, sebab sudah lama saya tidak mengurusi tronton," ujarnya.
Berdasarkan pantauan kendaraan berbadan lebar ini sejak beberapa minggu terakhir banyak yang melintas di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang pada siang hari.
Berita Terkait
Warga Pnorogo dilarang terbangkan balon udara
Sabtu, 23 Maret 2024 8:00 Wib
Pj Bupati Bangka ultimatum penimbun bahan pokok
Sabtu, 2 Maret 2024 21:25 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Menpan RB: ASN dilarang like dan komen di akun medsos capres-cawapres
Kamis, 9 November 2023 14:56 Wib
WHO minta rokok dan vape dilarang di sekolah
Rabu, 27 September 2023 14:47 Wib
Kendaraan bertonase 16 ribu ton dilarang lewat jalan Baturaja-Prabumulih
Senin, 5 Juni 2023 20:18 Wib
Dokter: Pasien talasemia dilarang makan hati sapi
Jumat, 12 Mei 2023 16:48 Wib
Angkutan barang dilarang melintas di Bengkulu jelang Idul Fitri
Kamis, 13 April 2023 13:29 Wib