BBM kualitas rendah menentang kebijakan pemerintah

id bbm, minyak, harga solar, ylki, pengisian minyak, spbu, kebijakan pemerintah, energi

BBM kualitas rendah menentang kebijakan pemerintah

Dokumentasi- Tempat pengisian Bahan bakar minyak (ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual baham bakar minyak (BBM) bermutu rendah dengan kadar oktan 88 tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

"Pemerintah akhir-akhir ini getol mengusung kebijakan energi bersih, bahkan energi baru terbarukan. Mengapa malah meresmikan SPBU swasta yang menjual BBM berkualitas rendah?" kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Tulus menilai peresmian SPBU swasta yang menjual BBM bermutu rendah akan membuat sasaran Indonesia untuk mengurangi produksi karbon hingga 26 persen pada 2030 menjadi mimpi di siang bolong.

"Bagaimana bisa mengurangi produksi karbon bila penggunaan bahan bakar berkualitas rendah yang mencemari lingkungan masih sangat dominan?" tuturnya.

Menurut Tulus, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang membolehkan pihak swasta ikut bersaing di sektor minyak dan gas, baik di sisi hulu dan hilir.

Kehadiran SPBU swasta di luar PT Pertamina merupakan keniscayaan atas Undang-Undang Migas tersebut dengan kehadiran sejumlah SPBU swasta asing di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

"Benar bila semakin banyak SPBU akan memudahkan akses konsumen untuk membeli BBM dengan harga dan kualitas yang kompetitif. Namun, kehadiran SPBU yang menjual BBM berkualitas rendah memunculkan anomali terhadap kebijakan pemerintah sendiri," katanya.