Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual baham bakar minyak (BBM) bermutu rendah dengan kadar oktan 88 tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.
"Pemerintah akhir-akhir ini getol mengusung kebijakan energi bersih, bahkan energi baru terbarukan. Mengapa malah meresmikan SPBU swasta yang menjual BBM berkualitas rendah?" kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Tulus menilai peresmian SPBU swasta yang menjual BBM bermutu rendah akan membuat sasaran Indonesia untuk mengurangi produksi karbon hingga 26 persen pada 2030 menjadi mimpi di siang bolong.
"Bagaimana bisa mengurangi produksi karbon bila penggunaan bahan bakar berkualitas rendah yang mencemari lingkungan masih sangat dominan?" tuturnya.
Menurut Tulus, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang membolehkan pihak swasta ikut bersaing di sektor minyak dan gas, baik di sisi hulu dan hilir.
Kehadiran SPBU swasta di luar PT Pertamina merupakan keniscayaan atas Undang-Undang Migas tersebut dengan kehadiran sejumlah SPBU swasta asing di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
"Benar bila semakin banyak SPBU akan memudahkan akses konsumen untuk membeli BBM dengan harga dan kualitas yang kompetitif. Namun, kehadiran SPBU yang menjual BBM berkualitas rendah memunculkan anomali terhadap kebijakan pemerintah sendiri," katanya.
Berita Terkait
Kilang Pertamina Plaju menyalurkan 148.000 KL BBM momentum Lebaran
Jumat, 26 April 2024 8:05 Wib
Pertamina Sumbagsel tebar layanan tambahan BBM di jalur potensial
Kamis, 4 April 2024 23:30 Wib
Pertamina gelar uji ulang tera SPBU di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 19:59 Wib
Pertamina siagakan Satgas RAFI 2024 di OKU Raya
Selasa, 2 April 2024 6:54 Wib
Polres OKU gencarkan sidak SPBU
Senin, 1 April 2024 19:41 Wib
Kemenperin: Utang "rafaksi" minyak goreng akan dibayar
Senin, 25 Maret 2024 14:15 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
HET Minyak Goreng ditahan selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 16:53 Wib