Padang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperketat pengawasan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing di daerah itu agar tidak ada lagi pekerja tanpa dokumen yang bisa merugikan pekerja lokal.
"Kalau ada perusahaan dengan sengaja mempekerjakan WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap, kita akan beri sanksi tegas," kata Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit di Padang, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut terkait ditangkapnya dua WNA asal China oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kantor Imigrasi Kelas I Padang di sekitar tambang emas Kabupaten Solok Selatan, Jumat (17/3)
Menurutnya tidak ada tempat untuk pekerja asing tanpa dokumen di Sumbar, apalagi hanya bekerja sebagai buruh kasar di tambang atau perkebunan.
"Tenaga kerja asing harusnya hanya pekerjakan untuk tenaga ahli perusahaan. Sementara untuk posisi lain yang bisa diisi oleh tenaga kerja lokal, sebaiknya tidak diberikan pada pekerja asing," katanya.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Padang yang bekerjasama dengan Kodim 0309 Solok Selatan menangkap dua orang WNA asal Cina di area wilayah tambang emas PT AMT di Jorong Jujut, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Padang Esti Winahyu Nur Hidayani mengatakan dua orang WNA asal Cina itu ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok yang menemukan dua WNA China tidak bisa berbahasa Indonesia di Pasar Padang Aro, Solok Selatan. Temuan itu dilaporkan pada Tim PORA dan aparat terkait lainnya.
Setelah berkoordinasi, Tim PORA Imigrasi Padang bersama Unit Intel Kodim 0309/Solok kemudian bergerak dari Padang Aro menuju ke arah wilayah tambang emas di Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, yang diduga tempat dua WNA tersebut tinggal untuk sementara. Tim menemukan dua WNA China tersebut sekitar pukul 20.00 WIB bersama seorang penerjemah Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IH.
Berdasarkan pemeriksaan dua WNA China tersebut masing-masing berinisial LS kelahiran 1987 dan QQ kelahiran 1969 diduga melanggar penggunaan visa.
Penangkapan WNA asal China di Solok Selatan bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya pada Agustus 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Padang juga menangkap kemudian memulangkan tiga WNA China di lokasi tambang di Solok Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal. Tiga WNA itu yakni Wu Cheng Hai (33), Chang Jian She (36) dan Hong Sui (46) diperiksa selama 10 hari di kantor Imigrasi kemudian dideportasi.
Berita Terkait
Pada kegiatan jaksa peduli pekerja rentan, BPJAMSOSTEK Muaraenim bayar klaim ahli waris
Jumat, 26 April 2024 21:45 Wib
Kilang Pertamina Plaju memberi ruang aman dan setara pekerja perempuan
Minggu, 21 April 2024 18:19 Wib
Kisah pekerja Pertamina ikut menjaga ketersediaan energi pada masa Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 4:03 Wib
Hampir 200 pekerja kemanusiaan di Palestina terbunuh sejak Oktober
Rabu, 3 April 2024 11:23 Wib
Inggris panggil dubes Israel menyusul tewasnya pekerja bantuan di Gaza
Rabu, 3 April 2024 10:37 Wib
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Karir Runny Rudiyanti, dari pekerja kantoran ke dunia akting
Selasa, 26 Maret 2024 15:15 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib