Tersangka kasus korupsi hibah Sumsel tak ditahan

id korupsi dana hibah, tim penyidik, Kejagung, tidak ditahan, kooperatif, pemeriksaan

Tersangka kasus korupsi hibah Sumsel tak ditahan

Ikhwanuddin (Baju putih) .(Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dua tersangka kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diputuskan tim penyidik Kejagung untuk tidak ditahan, karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

Ketua Tim Penyidik Kejagung, Haryono di Palembang, Rabu, mengatakan, dua tersangka yakni mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Laonma PL Tobing tidak ditahan seusai diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu.

"Kedua tersangka langsung bisa kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa," kata Haryono.

Kejagung telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Palembang setelah menyelesaikan pemeriksaan tahap kedua.

Menurutnya, dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor untuk dakwaan primer, dan Pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara yang timbul atas adanya kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013 dengan anggaran Rp2,1 triliun adalah sebanyak Rp21 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Rustam Gaus mengatakan, Kejagung tidak menahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri, juga tersangka yang sakit yakni Ikhwanuddin.

"Atas dasar permohonan keluarga dan penasehat hukum maka keduanya tidak ditahan," kata dia.

Sementara itu, Ikhwanuddin mengungkapkan akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Nanti saya akan datang ke pengadilan. Saya akan ikuti, kooperatif. Tidak ditahan, saya bersyukur karena memang saya sedang sakit," kata Ikhwanuddin.