Terdakwa penerima suap Muba minta keringanan hukuman

id penerima suap, kasus suap, kasus muba, Adam Munandar, Bambang Kariyanto, Pengadilan Tipikor Palembang

Terdakwa penerima suap Muba minta keringanan hukuman

Ilustrasi - Sidang perdana kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Klien kami tidak pernah menekan, mengancam, meminta uang ataupun proyek kepada pihak eksekutif....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa dugaan penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muba, Adam Munandar dan Bambang Kariyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat.

Terdakwa Bambang Kariyanto dalam pembelaannya yang dibacakan kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil keputusan.

"Klien kami tidak pernah menekan, mengancam, meminta uang ataupun proyek kepada pihak eksekutif, justru terdakwa mendukung eksekutif dalam menghadapi tekanan DPRD Muba, dan terdakwa tidak mendapatkan imbalan apapun baik dari eksekutif ataupun legislatif dalam perkara ini," kata kuasa hukum membacakan nota pembelaan terdakwa.

Bahkan, ia melanjutkan, terdakwa mendapatkan hukuman dari rekan sesama anggota DPRD Muba karena telah mengungkap keterlibatan dalam perkara ini.

Keterlibatan terdakwa karena memikirkan nasib rakyat muba, terkhusus para honorer yang telah 4 (empat) bulan belum dibayarkan gajinya.

Senada dengan itu, Adam Munandar melalui penasihat hukumnya juga menyampaikan beberapa pertimbangan kepada majelis hakim, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga, istri, anak yang masih TK dan SMP.

"Anak terdakwa masih membutuhkan bimbingan dan perhatian, selain itu terdakwa juga telah mengembalikan uang suap/gratifikasi dalam perkara ini yakni sebesar Rp75 juta ke KPK," kata penasihat hukum Hendri Dunan.

Sementara itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menyatakan tetap pada tuntutan dengan pidana penjara selama empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Seusai mendengarkan pembacaan nota pebelaan itu, majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menyatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu kepada dua anggota majelis lainnya sebelum mengambil keputusan.

"Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan" tututp parlas.

Sebelumnya, jaksa mengacam terdakwa dengan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-ungan nomor 31 thn 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1, jo pasal 64 ayat 1.

Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba, yakni Bambang Kariyanto (44) Adam Munandar (42) didakwa sebagai perantara pemberian uang suap senilai Rp2.650 miliar (setoran pertama) yang diperuntukan kepada 45 anggota DPRD, dan Rp200 juta (setoran kedua) kepada sejumlah pimpinan DPRD.

Begitu pula untuk uang suap senilai Rp2,59 miliar (setoran ketiga) yang akan dibagikan ke anggota DPRD tapi terkena operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto.