KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan

id KPK,Harun Masiku,berita palembang, berita sumsel,anggota Komisi Pemilihan Umum,suap penetapan anggota DPR

KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan

Kepala Bagian Pemeberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meski demikian,  Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.