Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menertiban seluruh baliho calon bupati dan wakil bupati karena menganggu fasilitas umum dan tanpa izin.
Baliho yang akan ditertibkan itu antara lain di wilayah perkantoran, rumah ibadah, sekolah dan pusat kesehatan masyarakat, kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Musirawas Mifta Jhoni, Rabu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menertibkan baliho tersebut seluruhnya karena belum ada izin," tandasnya.
Semua baliho yang terpasang disejumlah kawasan di wilayah Musirawas, terutama di pinggiran jalan lintas hingga saat ini tidak ada izin dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban berlalu lintas.
Penertiban itu tidak hanya berlaku bagi baliho para calon bupati/wakil bupati, tapi seluruh reklame dan jenis lainnya akan ditertibkan karena seluruhnya ilegal.
"Jika ada surat permohonan pendirian baliho dan reklame itu akan kita proses baru dikeluarkan izin, tapi bila tidak akan diambil tindakan dengan eksekusi di lapangan," jelasnya.
Kepala Bidang Perizinan BPMP2T Musirawas Jhon Merry
mengatakan penertiban itu selain berkoordinasi dengan Satpol-PP, juga dengan pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dengan memberlakukan retribusi Surat Izin Usaha (SIU) baik perdagangan maupun gangguan.
Syarat mengajukan izin reklame dan baliho itu harus melampirkan KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat bukti hak atas tanah atau surat kontrak sewa tempat pemasangan.
Selain itu melampirkan bukti lunas pembayaran pajak, dan lain sebagainya. Jika syarat yang diajukan tidak terpenuhi maka akan diambil tindakan tegas, katanya.
Berita Terkait
Polisi Muba tertibkan pedagang tepi jalan antisipasi macet arus balik
Sabtu, 13 April 2024 16:33 Wib
KAI Palembang terus tertibkan dan selamatkan aset negara
Minggu, 31 Maret 2024 5:03 Wib
Polda Sumsel tangani dan tertibkan 296 penyulingan minyak ilegal di Muba
Minggu, 4 Februari 2024 10:14 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan lokasi jualan pedagang durian
Senin, 29 Januari 2024 23:00 Wib
Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan
Sabtu, 13 Januari 2024 5:46 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
Jumat, 5 Januari 2024 15:30 Wib
Bawaslu Palembang tertibkan ratusan APK yang langgar aturan
Senin, 6 November 2023 20:45 Wib
Bawaslu OKU tertibkan alat peraga kampanye liar
Senin, 6 November 2023 20:43 Wib