Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang terus melakukan penyelamatan dan penertiban aset serta menegaskan tak menoleransi penyalahgunaan pengelolaan aset negara itu.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sabtu, mengatakan sebagai upaya untuk menyelamatkan aset negara, pihaknya melakukan berbagai upaya preventif maupun represif sehingga aset negara yang berada di wilayah PT KAI Divre III Palembang dalam pengelolaan pemanfaatannya sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan upaya preventif KAI untuk menyelamatkan aset negara diantaranya melakukan pemetaan ulang batasan tanah yang masuk dalam Grondkaart, melakukan pensertipikatan, MOU dengan KPK, kewilayahan setempat yaitu TNI, Polri dan Kejaksaan termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena PTKAI memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.
Kemudian, upaya represif dilakukan apabila ada aset /lahan KAI dikuasai pihak lain tanpa ikatan perjanjian, muncul sertifikat atas nama pribadi/masyarakat di dalam lahan Grondkaart, PT KAI melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan ataupun penertiban setelah tahapan prosedur nya dan pendekatan secara persuasif.
Lalu, saat ini PT KAI Divre III sedang melakukan upaya hukum lanjutan untuk proses gugatan pembatalan 5 SHM sebagai objek perkara di wilayah Muara Enim, di mana saat ini digunakan tempat usaha hotel yang dibangun di atas lahan KAI, berdasarkan grondkaart No.2 tahun 1924.
KAI telah mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Mei 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang untuk pembatalan 5 SHM objek perkara tersebut dengan Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.PLG. Tanggal 26 Oktober 2023 dibacakan hasil putusan di PTUN Palembang yang dimenangkan KAI, dengan menyatakan batal 5 SHM objek perkara tersebut dan mewajibkan BPN mencabut 5 SHM objek perkara tersebut, 07 November 2023 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan banding, dan tanggal 17 Januari 2024 pembacaan hasil putusan banding melalui sistem informasi pengadilan yang kembali dimenangkan KAI.
"Pada tanggal 7 Februari 2024 BPN dan pemegang 5 SHM objek perkara mengajukan upaya hukum kasasi dan KAI menerima surat pemberitahuan dan penyerahan memori kasasi dari PTUN Palembang, ditanggal 23 Februari 2024 pengiriman kontra memori kasasi dari KAI. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI," jelasnya.
Aida mengatakan pihaknya berkomitmen bahwa keberadaan seluruh tanah aset milik negara yang berada dalam pengelolaan KAI, terutama tanah/lahan aset yang selama ini dikelola pihak lain tanpa adanya ikatan perjanjian yang sah akan dilakukan upaya hukum sesuai tingkatan dan prosedurnya.
"Setiap insan KAI telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan kode etik serta , pembuatan laporan LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) secara rutin setiap tahunnya, sehingga tidak ada celah dan toleransi untuk melakukan pelanggaran pengelolaan pemanfaatan aset, KAI menetapkan aturan yang tegas untuk pelanggaran integritas yang dilakukan," kata dia.
Berita Terkait
Palembang pecahkan rekor MURI melalui karya buku 5.300 pantun
Jumat, 22 November 2024 15:23 Wib
Pusri raih penghargaan tertinggi di ajang SNI Award 2024
Jumat, 22 November 2024 7:38 Wib
KPU Sumsel sebut debat terakhir Pilkada 2024 berjalan kondusif
Jumat, 22 November 2024 7:04 Wib
BPBD Sumsel lakukan pemetaan daerah rawan banjir bandang
Kamis, 21 November 2024 23:55 Wib
Pj Gubernur anugerahi penghargaan bagi 54 inovator se-Sumsel
Kamis, 21 November 2024 23:46 Wib
Jelang natal DJKA cek fasilitas stasiun dan kereta PT KAI Palembang
Kamis, 21 November 2024 23:15 Wib
Kota Palembang gelar simulasi makan bergizi gratis
Kamis, 21 November 2024 21:55 Wib
UIN Palembang edukasi gaya hidup mahasiswa melalui karya seni
Kamis, 21 November 2024 14:34 Wib