Bawaslu Palembang tertibkan ratusan APK yang langgar aturan

id sumsel,penertiban apk,langgar aturan,pemilu 2024,bawaslu palembang

Bawaslu Palembang tertibkan ratusan APK yang langgar aturan

Anggota Bawaslu Kota Palembang saat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, di Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Sumatra Selatan, Senin (6/11/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatra Selatan menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan.

"Penertiban hari ini sesuai dengan instruksi dari Panwaslu Kota Palembang untuk menertibkan APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," kata Anggota Panatia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Kecil Harmoko  di Palembang, Senin.

Ia menjelaskan pihak bersama dengan Satpol PP Kota Palembang, karena mengganggu keindahan kota dan juga kebanyakan APK yang ditertibkan itu berisikan ajakan untuk memilih dari masing-masing caleg karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye.

"APK itu mengajak untuk memilih atau menconteng para Caleg sebelum masa kampanye. Sehingga, kami menertibkan secara tegas," jelasnya.

Harmoko mengatakan pihaknya juga tidak pandang bulu untuk penurunan APK yang melanggar, sebab sudah memberikan surat ke partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kader masing-masing untuk menahan diri hingga masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023. 

"Surat imbauan sudah dikirimkan ke masing-masing parpol. Apabila, jika masih ada yang melanggar, maka kami akan diturunkan secara paksa sampai pada masa kampanye," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.