Palembang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang warga mengambil alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Palembang Yusnar dikonfirmasi, Rabu, mengatakan bahwa penertiban APK di Kota Palembang akan dilakukan personel gabungan dan Satpol PP.
Ia menambahkan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengerahkan mobil truk dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang untuk mengangkut APK tersebut.
" Hingga menjelang pencoblosan nanti tidak akan lagi ada APK yang terpasang di kota Palembang," ujar nya.
Ia menegaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti cyber Polri untuk mengawasi apabila ada peserta Pemilu yang masih melakukan kampanye melalui media sosial.