Satpol PP: Penertiban APK di Palembang sampai hari pencoblosan

id Pemilu ,Kampanye ,APK,Satpol PP ,Spanduk

Satpol PP: Penertiban APK di Palembang sampai hari  pencoblosan

Penertiban APK oleh anggota Satpol PP di kawasan Jakabaring, Palembang, Rabu (6/12/2023). ANTARA/ M Imam Pramana.

Palembang (ANTARA) -

Satpol PP Kota Palembang menyatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) di kota itu dilakukan hingga hari pencoblosan Pemilu 2024.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery Andriani usai penertiban APK di kawasan Jakabaring, Palembang, Rabu mengatakan bahwa penertiban APK tersebut berdasarkan perwali nomor 17 tahun 2017 dan peraturan KPU.
"Semuanya kami pangkas di titik-titik yang melanggar ketentuan KPU seperti di pepohonan dan tiang listrik," katanya.
Ia menambahkan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan setiap hari dengan secara bertahap karena personel yang sedikit.