Satpol PP: Penertiban APK di Palembang sampai hari pencoblosan

id Pemilu ,Kampanye ,APK,Satpol PP ,Spanduk

Satpol PP: Penertiban APK di Palembang sampai hari  pencoblosan

Penertiban APK oleh anggota Satpol PP di kawasan Jakabaring, Palembang, Rabu (6/12/2023). ANTARA/ M Imam Pramana.

"Setiap hari kami tertibkan dengan rute yang berbeda-beda," ujarnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menetapkan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024 di 17 kabupaten dan kota di provinsi ini.
“Penetapan lokasi kampanye dan pemasangan alat APK ini sudah sesuai dengan keputusan KPU Sumsel Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko.
Selanjutnya, untuk fasilitas yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yaitu tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah, tempat pendidikan baik sekolah maupun perguruan tinggi, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.