Bawaslu OKU: Sejumlah peserta pemilu di OKU turunkan APK sendiri

id Penertiban APK, masa tenang, Pemilu 2024, partai politik, Bawaslu OKU

Bawaslu OKU: Sejumlah peserta pemilu di OKU turunkan APK sendiri

Bawaslu OKU melakukan penertiban APK pada masa tenang, Minggu. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja, Sumsel (ANTARA) - Ajakan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKI) Sumsel  kepada  peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK)  masing-masing direspon dan dilaksanakan sejumlah caleg serta pengurus partai politik di daerah itu. 

"Sudah banyak APK yang dilepas sendiri oleh masing-masing parpol di Kabupaten OKU  ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, Yudi Risandi di Baturaja, Minggu.

Bawaslu OKU juga melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik pada masa tenang.

Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten OKU untuk melepas APK secara mandiri.

"Penertiban APK ini dilakukan pada masa tenang mulai hari ini hingga 13 Februari 2024," katanya. 

Dia mengatakan, dalam penertiban pihaknya dibantu stakeholder terkait, termasuk tim pengawas tingkat kecamatan dan desa, serta PKD di wilayah itu.

Penertiban tidak hanya fokus pada jalan lintas utama saja, tetapi juga menyasar di kawasan dalam Kota Baturaja untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pemasangan APK di area perkotaan.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih dari atribut kampanye menjelang Pemilu 2024.

"Sesuai aturan pemerintah melarang peserta pemilu memasang APK pada masa tenang," tegasnya.

Larangan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023.

"Pada masa tenang peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun," tegas dia.