Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap Her (40) istri mantan Kepala Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku kami tangkap pada Jumat (22/8) pukul 21.00 WIB di simpang tiga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Mulyadi di dampingi Kasatres Narkoba Iptu Rio di Baturaja, Sabtu.
Dikatakan Kapolres, aksi istri mantan Kepala Desa (Kades) Sumber Bahagia berinisial H itu sudah terendus aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rio langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat itu pelaku mau mengantarkan sabu pesanan pelanggannya," tegas Kapolres.
Dari tangan tersangka, disita sembilan pirek yang berisi sabu siap pakai dibungkus dengan kertas tisu, 17 plastik klip sisa-sisa sabu, dua bal plastik klik, satu unit bong alat hisap sabu dan satu unit timbangan digital.
"Untuk mengelabui petugas, tersangka menjual sabu dengan cara yang baru, yakni langsung dimasukkan ke dalam pirex sehingga bisa cepat dihisap oleh konsumennya," ungkap Kapolres.
Sementara tersangka sendiri mengaku tertarik menekuni bisnis haram itu, karena keuntungan yang didapat cukup besar.
"Kerjanya ringan dan tidak memerlukan keahlian. Tetapi dalam sebulan saya bisa dapat uang puluhan juta rupiah," ujarnya.
Berita Terkait
Buku "Bandar Padang" dilauching di Festival Muaro
Sabtu, 20 April 2024 20:39 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Kejar bandar narkoba di laut, Polairud didukung peralatan IT lengkap
Rabu, 20 Maret 2024 11:36 Wib
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib
Polisi tembak bandar judi lukai tiga anggota Polres Musi Rawas Utara
Selasa, 5 Desember 2023 16:58 Wib
Pengadilan lepaskan bandar arisan daring Japo
Kamis, 26 Oktober 2023 14:52 Wib