Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Palembang menangkap buronan kasus penipuan Rp2,4 milyar yang menghilang sejak dua bulan lalu.
Dalam gelaran tangkapan di Kantor Kejari Palembang, Kamis, Kepala Kejaksaan Negeri setempat Nanang Sigit Yulianto menjelaskan buronan yang bernama lengkap Moekti Goenali alias Aok itu ditangkap di Hotel Annida kamar 112 Jalan R Soekamto Palembang, Rabu malam.
Pada saat penangkapan tersangka yang berada di atas mobil sempat mengelak, namun akhirnya pihak kejari dibantu petugas Polsek Kemuning berhasil menangkapnya.
"Untuk pengamanan tersangka langsung kami bawa ke Lapas Pakjo," ujar dia.
Tersangka yang dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan MA pada 21 Agustus lalu itu merupakan wiraswasta yang melakukan jual beli tanah di Kecamatan Talang Kelapa Palembang. (Feny)
Berita Terkait
Polres OKI tangkap tiga pelaku begal sopir truk melintasi Mesuji
Kamis, 2 Mei 2024 12:36 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Polres Agam tangkap pelaku pencabulan anak tiri
Jumat, 26 April 2024 16:33 Wib
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuh wanita hamil
Senin, 22 April 2024 14:50 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib