Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang menetapkan seorang wanita DS (30) dan laki-laki AR (33) sebagai tersangka pembuang jasad bayi berusia sekitar lima bulan di Kanal Banjir Barat, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4) .
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban, namun bukan pasangan suami dan istri.
"Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi," kata dia.
Adapun korban bayi berusia kurang lebih lima bulan dalam kandungan dan digugurkan di sebuah hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aditya mengatakan penetapan orang tua korban sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Unit Reskrim dan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat. Tim yang menemukan struk pembelian obat pengguguran kandungan.
"Berangkat dari sini tim melakukan penyelidikan sampai ditemukan titik terang siapa pembuang bayi. Obat ilegal, tidak berdasarkan resep dokter. Yang bersangkutan membayar Rp3 juta untuk 10 tablet," kata dia.
Tim menyita barang bukti antara lain satu lembar struk pembelian obat pengguguran kandungan atas nama pemesan yakni tersangka wanita (DS), satu buah popok dewasa bekas pakai berwarna putih, satu buah plastik warna putih, satu buah plastik warna hitam bekas pakai.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan kedua tersangka merupakan orang tua biologis korban, namun bukan pasangan suami dan istri.
"Kedua tersangka karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi," kata dia.
Adapun korban bayi berusia kurang lebih lima bulan dalam kandungan dan digugurkan di sebuah hotel kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Aditya mengatakan penetapan orang tua korban sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Unit Reskrim dan INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat. Tim yang menemukan struk pembelian obat pengguguran kandungan.
"Berangkat dari sini tim melakukan penyelidikan sampai ditemukan titik terang siapa pembuang bayi. Obat ilegal, tidak berdasarkan resep dokter. Yang bersangkutan membayar Rp3 juta untuk 10 tablet," kata dia.
Tim menyita barang bukti antara lain satu lembar struk pembelian obat pengguguran kandungan atas nama pemesan yakni tersangka wanita (DS), satu buah popok dewasa bekas pakai berwarna putih, satu buah plastik warna putih, satu buah plastik warna hitam bekas pakai.