Palembang (ANTARA) - Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi yang beroperasi di Kota Palembang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun di Palembang, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat pada 19 Oktober 2025. Pihaknya mengamankan empat tersangka berinisial F, R, RDY, dan YSP di Rumah Sakit Bari Kota Palembang.
Salah satu tersangka adalah ayah kandung bayi yang menjual anak yang baru lahir demi uang sebesar Rp8 juta dengan alasan kondisi ekonomi yang sulit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, RDY diduga sebagai perantara yang mencari pihak yang bersedia membeli atau menjual bayi dengan menggunakan media sosial TikTok. Tersangka mengatur seluruh proses, mulai dari menyiapkan tempat persalinan, membuat kartu BPJS untuk ibu bayi, hingga mengurus administrasi di rumah sakit.
"Dari komunikasi lewat sosial media ini, saudara RDY menawarkan akan membiayai persalinan dan kelahiran bayi tersebut di Kota Palembang, dengan iming-iming setelah itu bayi tersebut akan dijual sebesar Rp25 juta dan akan diberikan kepada orang tua bayi sebesar Rp8 juta," katanya.
Polda Sumsel masih akan mengembangkan kasus tersebut guna menemukan bukti tambahan serta mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lainnya.
Selain itu, pihaknya menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Dinas Sosial Sumsel guna memastikan perlindungan terhadap bayi dan ibu kandungnya.
Polda Sumsel amankan empat tersangka kasus perdagangan bayi di Palembang
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun di Palembang, Kamis (22/10/2025). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
