Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Kemudian satu buah flashdisk berisi rekaman kamera pengawas dari sebuah hotel di Kecamatan Bendungan Hilir, satu potong kaos berwarna kuning gading (krem) bergaris hitam, satu celana panjang berwarna hijau, satu celana dalam warna merah muda yang digunakan tersangka DS saat melahirkan di kamar hotel.
Lalu, satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru yang dikenakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan.
"Kami sita juga satu sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka AR saat membuang mayat bayi ke Kali Banjir Kanal Barat," ujar Aditya.
Lebih lanjut, imbuh dia, kedua tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76 c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kronologis
Aditya menjelaskan bayi ditemukan oleh dua PJLP Badan Air di Kanal Banjir Barat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, keduanya sedang membersihkan sampah di lokasi.
Kedua saksi kemudian melihat bungkusan plastik warna putih dan mengeluarkan aroma tak sedap. Mereka yang curiga lalu membuka bungkusan plastik dan melihat ada jenazah bayi di sana.
Aditya mengatakan saksi kemudian melaporkan temuan mereka ke Polsek Tanah Abang dan Unit Reskrim bersama INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP.
Sementara jenazah bayi, dikirim ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diperiksa.
Dia menyebutkan polisi berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum menemukan petunjuk yang mengarah pada ibu korban, DS dan tim bergegas mencari alamat tempat tinggal pelaku.
Lalu, polisi pada Kamis (25/4) menangkap pelaku di sebuah wisma yang berlokasi di Kecamatan Palmerah.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan DS, Unit Reskrim berhasil menangkap AR di Jalan Sudirman, Jakarta, pada hari yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan DS dan DR tersangka pembuang bayi di Tanah Abang
Lalu, satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru yang dikenakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan.
"Kami sita juga satu sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka AR saat membuang mayat bayi ke Kali Banjir Kanal Barat," ujar Aditya.
Lebih lanjut, imbuh dia, kedua tersangka dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 76 c pasal 77, ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kronologis
Aditya menjelaskan bayi ditemukan oleh dua PJLP Badan Air di Kanal Banjir Barat pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, keduanya sedang membersihkan sampah di lokasi.
Kedua saksi kemudian melihat bungkusan plastik warna putih dan mengeluarkan aroma tak sedap. Mereka yang curiga lalu membuka bungkusan plastik dan melihat ada jenazah bayi di sana.
Aditya mengatakan saksi kemudian melaporkan temuan mereka ke Polsek Tanah Abang dan Unit Reskrim bersama INAFIS Polres Metro Jakarta Pusat melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP.
Sementara jenazah bayi, dikirim ke Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk diperiksa.
Dia menyebutkan polisi berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum menemukan petunjuk yang mengarah pada ibu korban, DS dan tim bergegas mencari alamat tempat tinggal pelaku.
Lalu, polisi pada Kamis (25/4) menangkap pelaku di sebuah wisma yang berlokasi di Kecamatan Palmerah.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan DS, Unit Reskrim berhasil menangkap AR di Jalan Sudirman, Jakarta, pada hari yang sama.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan DS dan DR tersangka pembuang bayi di Tanah Abang