Wartawan RN akan dilaporkan ke polisi

id pemkab oku, pemkab oku akan laporkan wartawan rn

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan melaporkan oknum wartawan dan pimpinan redaksi Koran Mingguan Radar Nusantara kepada pihak kepolisian, karena berita yang dimuat tendensius, mengandung fitnah dan tidak berimbang.

"Berdasarkan rapat yang kami lakukan pada 31 Oktober lalu diperoleh kesimpulan bahwa Pemkab akan melaporkan oknum wartawan dan pimpinan redaksi koran mingguan RN kepada aparat berwajib," kata Kasubag Dokumentasi dan Pemberitaan Pemkab OKU, Dede Fernandes, di Baturaja, Selasa.

Dede menjelaskan, sekitar September 2012, redaksi RN telah menerbitkan berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati OKU Yulius Nawawi terhadap dana perimbangan sebesar Rp135 miliar.

Koran mingguan tersebut memuat pemberitaan tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada Pemkab OKU, sehingga beritanya tidak berimbang," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, isi berita yang disampaikan menggunakan kata-kata kasar yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, serta mengandung fitnah dan tendesius, sehingga Pemkab OKU merasa dirugikan.

Selanjutnya, kata Dede, Pemkab OKU mengadukan isi pemberitaan RN tersebut kepada PWI OKU, PWI Sumatera Selatan (Sumsel), serta Dewan Pers.

Dari laporan itu, Dewan Pers dan PWI Sumsel mencoba menengahi dengan cara mempertemukan Pemkab OKU dengan Dewan Redaksi RN. "Saat itu, disepakati mediasi akan dilakukan di salah satu hotel di kota tersebut pada November 2012," ungkap Dede.

Ironisnya, itikad baik tersebut tidak ditanggapi pihak RN, karena saat mediasi mereka tidak hadir, sehingga Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi yang isinya menyatakan bahwa RN tidak punya itikat baik, serta isi berita mengandung fitnah dan tendensius.

"Kami akan menuntut mereka telah melakukan pencemaran nama baik, serta melanggar  Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.

Dede menambahkan, pihaknya berharap dengan langkah hukum itu bisa memulihkan nama baik Pemkab OKU, khususnya Bupati setempat  Yulius Nawawi. (E Permana)