Palembang (ANTARA Sumsel) - Pertemuan mediasi Tripartit ketiga antara eks karyawan Koran Sindo dan manajemen PT Media Nusantara Informasi yang dimediatori oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang tidak membuahkan hasil berkaitan dengan pesangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Perusahaan sangat tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan pesangon 2x PMTK sesuai alasan pemutusan hubungan kerja (PHK), padahal agenda pertemuan ini semestinya membahas terkait pesangon," kata Koordinator Persatuan Eks Karyawan Koran Sindo, Fajri Hidayat di Palembang, Rabu.
Dijelaskannya, pihak manajemen yang dihadiri kepala HRD PT Media Nusantara Informasi (PT MNI), Dery Setyabudi sama sekali tidak menyinggung penawaran apapun kepada para mantan karyawan terkait nilai pesangon.
Menurut dia, setelah manajemen perusahaan mengirim surat PHK kepada karyawan pada 22 Juni 2017 melalui ekspedisi, perusahaan seakan tidak peduli dengan kondisi para karyawan yang mempunyai kehidupan keluarga.
"Perusahaan tetap harus mematuhi UU Ketenagakerjaan dan memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK, karena menutup kantor biro daerah," tegas dia.
Sebanyak 37 orang karyawan Koran Sindo menerima surat PHK sepihak, namun selama proses Bipartit dan Tripartit manajemen melakukan pendekatan personal kepada pekerja untuk menerima nilai pesangon di bawah ketentuan yang berlaku.
"Hingga kemarin jumlah yang masih memperjuangkan hak pesangonnya sebanyak 23 orang, termasuk di dalamnya ahli waris almarhumah Retno Palupi, karyawan di-PHK dalam kondisi sakit dan kini telah meninggal dunia," ujar dia.
Fajri sebelumnya tercatat sebagai redaktur ini menyayangkan pertemuan Bipartit terakhir yang akhirnya dihadiri pihak perusahaan, namun tanpa hasil.
Dalam kesempatan itu, Kepala HRD PT MNI, Dery Setyabudi hanya memberikan komentar singkat dan mengaku tidak bisa memberikan keputusan karena bukan pemangku kebijakan.
Dikatakannya, PT MNI tetap akan menunggu arahan Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada pertemuan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (23/8), mengingat adanya arahan Dirjen PHI memperpanjang proses bipartit hingga 31 Agustus 2017.
Terkait perhitungan dan alasan perusahaan menutup kantor biro akan dijelaskan pada kesempatan persidangan.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, April Firdaus selaku koordinator tim advokasi pekerja Koran Sindo Palembang berpendapat penyelesaian kasus pekerja ini tidak harus menunggu terlalu lama lagi, karena proses mediasi sudah cukup memakan waktu panjang setelah melewati proses bipartit dan kini
di posisi tripartit ketiga.
Mediator Tripartit dari Disnaker Palembang, Sastra, menambahkan, Tripartit seharusnya mencapai win-win solution antar keduabelah pihak, namun agenda ketiga ini tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa.
"Dalam 10 hari ke depan kami akan mengeluarkan risalah anjuran ke PHI atau tidak. Kalau sudah masuk ke ranah yudisial kami tidak bisa intervensi lagi. Untuk Tripartit ini kami hanya bisa memberikan risalah anjuran yang akan disampaikan dalam 10 hari dari hari ini," kata Sastra.
Berita Terkait
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Pemkab Muba bangun puskesmas di desa eks transmigrasi
Kamis, 4 April 2024 23:52 Wib
Investasi fiktif, KPK panggil eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
Selasa, 2 April 2024 13:55 Wib
Muhammadiyah bagi kado Ramadhan pada mualaf pengungsi eks Timor Leste
Minggu, 31 Maret 2024 22:09 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa rugikan negara Rp1,77 triliun
Senin, 12 Februari 2024 16:14 Wib
KPK segera sidangkan eks Mentan SYL
Rabu, 7 Februari 2024 16:37 Wib
SYL jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:01 Wib