Baturaja (Antarasumsel.com) - Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menolak gugatan perdata yang diajukan Sahri Elmi anggota DPRD setempat dengan tergugat Idrus mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD OKU, karena kasusnya masuk tindak pidana korupsi.
Sidang perdata melalui hakim tunggal Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Negeri Baturaja, Senin menyatakan menolak gugatan Sahril terhadap tergugat Idrus, karena materinya masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Pada amar putusannya, hakim mengatakan bahwa dari sisi materi gugatan yang diajukan adalah soal fee proyek, itu sudah masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
"Sahril Elmi sendiri sudah melanggar aturan terkait statusnya sebagai anggota DPRD, karena dalam aturan rumah tangga DPRD sendiri, seorang anggota dewan tidak boleh bermain proyek, apalagi jika menyoal succes fee. Itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar aturan," kata hakim tunggal Dennie Arsan.
Menurut hakim, soal adanya perjanjian lisan yang disebutkan Sahril yakni antara dirinya dan tergugat Idrus, itu tidak bisa dikuatkan atau gugur.
Kuasa hukum Idrus, Bambang Irawan mengaku bersyukur gugatan pihak penggugat ditolak Hakim.
"Artinya perjuangan yang sempat kami bilang akan diupayakan maksimal, terjawab sudah dan Kami puas, karena masih ada rasa keadilan untuk kami," ujar Bambang dihubungi via telepon genggamnya.
Sementara, sebelumnya Sahril Elmi yang merupakan politisi PKS ini menggugat Idrus dengan gugatan sederhana, lantaran tergugat ingkar janji (WanPrestasi) terkait pelunasan succes fee dua proyek pembukaan jalan.
Proyek disengketakan itu yakni proyek pembukaan jalan di Lubuk Batang menuju Tanjung Dalam sepanjang 4,3 km dengan nilai proyek Rp510 juta dan pembukaan jalan dari Simpang Kandis menuju Pondok Pesanteren di Kurup dengan nilai proyek Rp570 juta.
Berdasarkan perjanjian lisan keduanya, penggugat mendapat persentase succes fee 25 persen dan 2,5 persen taktis, sehingga total yang dijanjikan sebesar Rp297 juta, namun ada selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp1 juta.
Akibat tergugat tidak menyelesaikan hutang yang dijanjikan sebesar Rp1 juta itu, maka penggugat menderita kerugian secara immateril yang tidak terduga nilainya.
Secara nominal Sahril menggugat Idrus sebesar Rp100 juta karena merasa dirugikan secara immateril, serta menggugat objek perkara sebesar Rp1 juta kepada tergugat, sehingga total yang digugata kepada tergugat sebesar Rp101 juta.
Berita Terkait
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib