Perusahaan povider seluler dilarang dirikan BTS

id tower, tower telkom

Perusahaan povider seluler dilarang dirikan BTS

Diskominfo larang pendirian BTS (Antarasumsel.com/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antarasumsel.com) - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mulai 2017 melarang perusahaan provider seluler untuk mendirikan Base Transceiver Station, karena jumlah fasilitas itu sudah mencukupi.

Hanya saja pelarangan tersebut sifatnya terbatas, dalam artian hanya melarang pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) di dua kecamatan, yakni Baturaja Timur dan Baturaja Barat, kata Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU), Ilhamudin, di Baturaja, Senin (30/01/2017).

Dijelaskannya, pelarangan tersebut dikarenakan kuota pendirian BTS di dua kecamatan dimaksud sudah penuh.  

Sedangkan untuk kecamatan lain, pihaknya masih mengizinkan dan hingga saat ini jumlah BTS di OKU sendiri sekitar 124 unit dari delapan provider, katanya.

"Jika mau mengembangkan ke daerah di luar Kota Baturaja Timur dan Barat, maka silahkan saja. Tapi kalau dalam kota, kuotanya sudah penuh. Kebijakan ini sudah disampaikan ke seluruh provider yang ada di OKU," tegasnya.

Menurut dia, pengembangan BTS di luar Kota Baturaja itu dilakukan agar di OKU ini tidak ada lagi wilayah blank spot.

Kondisi ini biasanya dialami masyarakat yang berdomisili di kecamatan jauh dari kota dengan kontur geografis perbukitan, karena terhalang perbukitan itulah pengguna seluler kesulitan tidak dapat sinyal.

Adapun beberapa kecamatan yang sebagian wilayahnya tak bisa dijangkau sinyal telepon seluler adalah Ulu Ogan, Lengkiti, Sosoh Buay Rayap, Pengandonan dan Muara Jaya.   

Ia menambahkan, pendirian BTS di OKU sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2011. Salah satu isinya, adalah warga yang tinggal dalam radius 360 derajat harus memberikan persetujuan pendirian BTS.