PLN: Tersangka perusakan tower SUTT di Muara Enim bukan pekerja resmi

id Tower SUTT,Polda Sumsel,PLN,Muara Enim

PLN: Tersangka perusakan tower SUTT di Muara Enim bukan pekerja resmi

Personel Polres Muara Enim melakukan patroli pengamanan ke tower SUTT PLN di kawasan Desa Ayek Putih, Muara Enim, Sumatera Selatan. ANTARA/HO-Polres Muara Enim

Palembang (ANTARA) - PT PLN Unit Pelaksana Transmisi Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan tiga orang tersangka kasus perusakan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) di Kabupaten Muara Enim yang ditangkap aparat kepolisian setempat bukan pekerja resmi perusahaan itu.

Manager PT PLN Unit Pelaksana Transmisi Palembang Andi Setiawan dalam keterangannya di Palembang, Rabu, menjelaskan pernyataan itu untuk membantah keterangan ketiga tersangka kepada polisi yang mengaku sebagai pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor PLN untuk mengamankan lokasi sekitar tower.

Kemudian, para tersangka pun juga mengaku kepada polisi alasan mereka melakukan perusakan itu karena tidak mendapat gaji selama enam bulan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NE alias Vicen (30) dan R (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yang ditangkap polisi pada Kamis, 1 Desember 2022.

Kemudian, tersangka LH alias Nandes (23), warga Desa Tanjung Terang, Gunung Megang, Muara Enim, yang ditangkap di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 7 Desember 2022.

Para tersangka tersebut merupakan pelaku perusakan besi siku penyangga pada lima unit tower SUTT 150 kV seksi Prabumulih – Gunung Megang, yang merupakan aset negara dan salah satu objek vital nasional, pada 28 Oktober 2022.

Andi menegaskan pengakuan para tersangka tersebut sama sekali tidak benar sebab berdasarkan data mereka bukan tenaga alih daya (TAD) petugas ground patrol (PGP) yang tercatat secara resmi oleh mitra PLN.

Sementara mitra PLN mengaku hanya mempekerjakan TAD PGP terkontrak tanpa adanya pekerja lepas atau di-subkontraktor-kan sebagaimana yang dimaksud tersangka.

"Jadi, pengakuan tersangka itu sama sekali tidak benar. Pengelolaan TAD PGP di PLN selama ini sudah berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Yang pasti, seluruh TAD PGP sudah mendapatkan haknya seperti gaji dan tunjangan lainnya setiap bulannya," katanya.

Ia mengapresiasi upaya personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan personel Satreskrim Polres Muara Enim yang berhasil menangkap ketiga tersangka yang diketahui buron selama satu bulan usai kejadian perusakan itu.

"Kepada masyarakat setempat, kami titip minta tolong tower SUTT yang merupakan aset milik negara tersebut dapat dijaga bersama-sama karena perusakan seperti ini dapat berakibat sangat fatal. Bahhkan bisa mengakibatkan penyaluran listrik terputus di wilayah Sumatera Selatan bahkan Lampung sehingga mengurangi keandalan penyaluran listrik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan kepolisian, ketiga tersangka itu mengaku kepada penyidik secara sengaja merusak lima unit tower SUTT lantaran tidak diberi gaji yang per bulannya Rp500 ribu.

Kelima tower SUTT yang rusak berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, yakni tower SUTT 114, 117, 118, dan 123. Kemudian satu unit tower SUTT 109 di Desa Perjito, Kecamatan Gungung Megang, Muara Enim.

Kelima tower itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku menggunakan gergaji yang mereka beli sebelumnya hingga tidak bisa dipakai kembali.

Polisi menyita barang bukti tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa, satu buah gergaji besi, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam BG-2301-DAP.

Atas perbuatannya, para tersangka usai ditangkap sempat dibawa ke Markas Polda Sumatera Selatan, yang selanjutnya ditahan di Polres Muara Enom untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PLN: Tersangka perusakan tower SUTT Muara Enim bukan pekerja resmi